Akibat Prostitusi Online, Vanessa Wajib Lapor Ke Polda Jatim

Detiknews.id – Polda Jatim kembali menunggu Vanessa(VA) artis film televisi (FTV) yang sebelumnya mengkonfirmasi ke penyidik Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim mengundur kedatangannya, yang  datang sekitar pukul 16.40 Wib.

Vanessa datang dengan mengenakan baju atasan blazer, tak satupun kata yang terucap dari mulut tersangka kasus prostitusi online ini. Tak lama Vanessa ada di gedung bagian belakang korps Bhayangkara ini, sekitar 20 menit dia sudah keluar. Senin (28/01/2019)

Dirreskrimsus Polda Jatim Akhmad Yusep Gunawan menyatakan bahwa Vanessa datang hanya untuk menjalani wajib lapor yang selama ini dilakukan. ” Untuk wajib lapor saja.

“Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjenpol Drs. Luki Hermawan dengan didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kabidhumas Polda Jatim dan Kabidpropam Polda Jatim menyatakan, VA belum memenuhi panggilannya namun akan dijadwalkan pemanggilan ulang pada hari Senin mendatang dikarenakan saat ini VA masih dalam keadaan sakit,” tuturnya.

Baca Juga
Hakim, Panitera dan Pengacara Surabaya Ditangkap KPK Soal OTT Ratusan Juta

Muhammad Milano Kuasa Hukum Vanessa  mengaku tak bisa bicara banyak untuk kasus Vanessa karena kedatangan hari ini hanya sebatas menjalani wajib lapor dan penyidikan dalam kasus Vanessa sebagai tersangka belum dilakukan.

” Kita belum bisa ngomong apa-apa terkait pasal yang diterapkan pada Vanes, karene pemeriksaan belum dilakukan. Kita nggak bisa mengomentari sekarang, terlalu cepat kalau kita komentari sekarang. Nunggu pemeriksaan,” ujar Milano.

Dan mengenai foto yang beredar tentang jaringan prostitusi online yang dikelola oleh salah satu mucikari yang ditahan di Mapolda Jatim, Kapolda membenarkan foto tersebut. Vanessa Angel (VA) artis film televisi (FTV) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara prostitusi online yang kasusnya ditangani Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim.

Baca Juga
Bobol Website 70 Negara, Sindikat Paypal Ilegal Dibongkar Siber Polda Jatim

Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. Yang mana dalam pasal yang menjelaskan setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. (M9)

Komentar

Berita Terkait