Akibat Hutang Puluhan Juta, Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap 4 Penculik Anak

Detiknews.id Surabaya – Akibat Hutang Rp.80 Juta, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap 4 orang tersangka penculikan anak dan pengeroyokan. Mereka adalah AM (45) dan S (37) asal Sampang serta U (40) dan S (39) asal Surabaya. otak dari pelaku penculikan H, menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha. Ungkap kasus berada di Mapolres Tanjung Perak, Jalan Kalianget Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si menuturkan, berawal dari korban mempunyai sangkut paut hutang kepada tersangka H (DPO), sebesar Rp 80 juta yang belum terbayar. Kemudian H memerintahkan 4 orang suruhannya untuk menagih, lantaran tidak menemukan R di rumahnya, H beserta 4 orang suruhan tersebut kemudian menculik anaknya R yang masih dibawah umur yang saat itu bersama kakeknya E (68).

“Akhirnya, karena tidak terima cucunya diculik, E melakukan perlawanan, sehingga terjadi duel yang tidak seimbang, para pengeroyok dengan leluasa melakukan aksinya dan membawa kabur anak tersebut,” tuturnya.

Lanjut Kapolres, setelah berhasil menculik anak. Kemudian komplotan tersebut menghubungi istri R via handphone agar segera membayar hutang-hutangnya, sebagai jaminan, anaknya mereka bawa.

“Atas pelaporan dari E, Satreskrim Polsek Kenjeran bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memburu pelaku. Hingga akhirnya, Tim Satreskrim bekerja sama dengan tokoh masyarakat Bangkalan dan Sampang berhasil mengevakuasi korban yang berada di sekitar pasar Blega. Selanjutnya, dipertemukan kepada orang tua korban, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan fisik dan psikis, karena diketahui korban mempunyai penyakit autoimun dan lupus (penyakit yang menyerang sistem kekebalan tubuh dan ketergantungan obat),” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna merah metalik dengan Nopol M-1086-NC beserta STNK dan kunci kontak, 1 buah handphone merk Samsung Duos warna hitam, 1 buah handphone merk Infinix warna hitam dan 1 unit handphone merk Samsung warna orange, 1 buah kaos lengan pendek warna biru tua dengan motif garis dan 1 buah kaos lengan pendek warna merah.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 83 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan Pasal 170 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait