OJK Himbau Masyarakat, Waspada Pinjol Ilegal

Detiknews.id Surabaya – Maraknya kriminalitas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat untuk waspada akan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Melalui Satgas Waspada Investasi, mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal/ rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/ menutup 3.193 aplikasi/ website Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi menuturkan, Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakatwaspada pinjaman online melalui SMS/ WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.

“OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika,” tuturnya. Selasa (29/06/2021)

OJK menyampaikan bahwa ciri-ciri Pinjol Ilegal yaitu:

1) Tidak terdaftar/berizin dari OJK.

2) Penawaran menggunakan SMS/WA.

3) Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.

4) Bunga dan denda tinggi mencapai 1 persen – 4 persen per-hari.

5) Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman.

6) Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan.

7) Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi dan pelecehan.

8) Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Adapun beberapa tips yang perlu diketahui masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal yaitu:

1) Tidak mengklik tautan/menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal.

2) Jangan tergoda penawaran pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

3) Jika menerima SMS/WA penawaran pinjol ilegal segera langsung dihapus dan blokir nomor tersebut.

4) Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.

5) Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Selanjutnya apabila masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, dapat melaporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di Polda dan Polres setempat atau melalui website https://patrolisiber.id dan e-mail info@cyber.polri.go.id.

Selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan informasi kepada Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran pinjaman online ilegal melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id. (M9)

Komentar

Berita Terkait