Minyak Goreng di Jatim, Kanwil IV KPPU : Toko Swalayan Stop Praktek Bersyarat

Detiknews.id Surabaya – Minyak Goreng di Jawa Timur, Kanwil IV KPPU menemukan praktek penjualan Minyak Goreng bersyarat. Hal ini diungkapkan oleh Romi Pradhana Aryo selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU usai memimpin pantauan di lapangan. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng.

“Berdasarkan hasil pantauan kami selama 2 hari terakhir ini (7-8 Maret 2022) di beberapa Toko Swalayan di Surabaya ditemukan praktek penjualan Minyak Goreng yang disertai dengan persyaratan tertentu yang menurut kami akan semakin membebani masyarakat”, jelas Romi.

Romi menerangkan bahwa setidaknya terdapat 3 bentuk penjualan Minyak Goreng secara bersyarat yang ditemukan oleh timnya. Pertama, mensyaratkan minimal nilai berbelanja tertentu (Rp 10.000,- hingga Rp 75.000,-). Kedua, mensyaratkan keanggotaan/member tertentu. Ketiga, mensyaratkan pembelian produk tertentu.

“Dengan adanya bentuk-bentuk penjualan bersyarat ini tentu saja akan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh Minyak Goreng sesuai dengan ketentuan pemerintah secara wajar. Hingga saat kami lakukan pantauan dilapangan. Ketersediaan Minyak Goreng (dengan harga sesuai HET) juga belum sampai pada kondisi normal, masih banyak ditemukan Toko Swalayan yang kehabisan stok,” jelas Romi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit baik Curah, Sederhana maupun Premium. Minyak Goreng curah Rp.11.500 /liter, Minyak Goreng kemasan Sederhana Rp13.500/liter, dan Minyak Goreng kemasan Premium Rp.14.000 /liter.

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU secara khusus akan melakukan advokasi kepada para pemilik Toko Swalayan yang terpantau telah melakukan praktek penjualan Minyak Goreng secara bersyarat untuk menghentikan strategi penjualan dimaksud.

”Para pemilik Toko Swalayan akan kami minta untuk segera menghentikan praktek penjualan Minyak Goreng bersyarat, bila tidak diindahkan tentu kami akan mengambil langkah-langkah lanjutan”, tutup Romi. (M9)

Komentar

Berita Terkait