Detiknews.id Surabaya – Larangan Mudik yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19. Forkopimda Jatim telah menetapkan 7 titik 8 rayon di jalur penyekatan guna mengantisipasi pemudik saat perayaan Idul Fitri. Sesuai dengn Imendagri nomor 9 tahun 2021 tentang larangan mudik. Forkopimda Jatim adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Hasil dari rapat koordinasi dengan Panglima TNI dan Kapolri, serta beberapa Menteri secara Virtual di Gedung Rupatama Mapolda Jatim.
Gubernur mengatakan, Proses-proses yang sudah dilakukan dari mulai surat-surat edaran, baik dari BNPB maupun dari Kemendagri juga dari Kementerian perhubungan tentang larangan mudik.
“Inilah yang di breakdown sangat detail titik-titik penyekatan, dari mulai Cikampek terutama KM 66, kemudian Jawa Barat, kemudian Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ucap Khofifah didampingi Pangdam dan Kapolda.
Jawa Timur sendiri ada 7 titik penyekatan utama yang berbatasan. Diantaranya, Jalur Tol Ngawi – Solo, jalur Arteri Ngawi berbatasan dengan Sragen, Banyuwangi berbatasan dengan Bali, Magetan perbatasan dengan Karanganyar, Tuban berbatasan dengan Rembang, Pacitan perbatasan dengan Wonogiri, dan Bojonegoro berbatasan dengan Cepu.
“Jadi ada titik-titik yang memang kita lakukan penyekatan secara detail di situ,” jelasnya Gubernur Jatim usai mengikuti Rapat Koordinasi persiapan Operasi Ketupat, dan persiapan Lebaran termasuk antisipasi mudik Lebaran.
Sesuai dengan Intruksi Mendagri nomor 9 tahun 2021 tentang larangan mudik, yang harus dipahami oleh masyarakat, khususnya bagi pemudik yang nekat.

Komentar