Detiknews.id Surabaya – Kepala Kanwil IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno memaparkan terkait catatan mengenai aktivitas pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di wilayah kerjanya yang meliputi Jatim, Bali, NTB dan NTT. Dalam rangka penyampaian perkembangan pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di wilayah kerja Kanwil IV KPPU. Pada semester Awal Tahun 2022 dan memasuki semester kedua tahun 2022.
“Sepanjang semester I tahun 2022, Kanwil IV KPPU telah menangani 13 Laporan masyarakat yang didominasi pengaduan dugaan persekongkolan tender. Sementara itu disisi lain kami juga mencermati berbagai isu ekonomi yang muncul di tengah geliat upaya percepatan pemulihan ekonomi pasca gelombang pandemi, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun pemerintah”, tutur Dendy.
Lanjut Dendy, Kanwil IV KPPU juga melakukan advokasi sebut saja isu mengenai penggunaan aplikasi MyPertamina dalam program BBM Bersubsidi tepat sasaran, Kenaikan tarif depo logistik dan Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT terkait konservasi komodo yang berujung pada dugaan kenaikan tiket masuk yang cukup signifikan.
“Beberapa polemik yang terjadi ini menurut kami dapat dimitigasi salah satunya dengan menerapkan nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2008”, jelas Dendy.
Selain melakukan pengawasan, KPPU pun juga mempunyai mekanisme penilaian untuk mengapresiasi para Pemerintah Daerah yang telah melakukan berbagai upaya internalisasi nilai-nilai persaingan. Usaha yang sehat dalam kebijakan yang diambilnya, yaitu melalui penganugerahan KPPU Award.
“Khusus diwilayah kerja kami tahun 2021 Jatim dan Bali berhasil mendapatkan apresiasi KPPU Award dimaksud. Kami berharap tahun 2022 keduanya mampu mempertahankan prestasi dimaksud, sekaligus juga kami mendorong daerah NTB dan NTT untuk meningkatkan performa tahun sebelumnya,”ujar Dendy.
“Harapan kami melalui upaya internalisasi nilai-nilai persaingan usaha dan kemitraan yang sehat kita dapat bersama-sama Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat,” tandasnya.
Perlu diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga penegak Hukum Usaha yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Disamping itu, KPPU mendapat amanat untuk melaksanakan pengawasan kemitraan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKMjo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013. Dalam rangka penyampaian perkembangan pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di wilayah kerja Kanwil IV KPPU. (M9)
Komentar