Kanwil DJP Jatim I Capai 112 persen, Pajak Surabaya Tumbuh Signifikan

Detiknews.id Surabaya – Sebagai apresiasi kepada media, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kanwil DJP Jatim I) mengajak awak media untuk gathering. Ini dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah Jawa Timur. Untuk capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur I tahun 2022, 112 persen dari rencana penerimaan.

Secara keseluruhan baik badan, karyawan ataupun perorangan seperti Penyampaian SPT Tahunan dan Penerimaan PPh Pasal 25/29. Kanwil DJP Jatim I pertumbuhan naik secara signifikan.

Sigit Danang Joyo selaku Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo menuturkan, kerjasama dengan kalangan media bisa membantu menjaga kinerja penerimaan dan kinerja kepatuhan seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya.

“Kalangan media baik cetak maupun elektronik di Surabaya diharapkan dapat terus mendukung tugas dan fungsi Kanwil DJP Jawa Timur I dalam pemberitaan terkait penerimaan, kinerja kepatuhan, dan kegiatan lain yang diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Timur I”, ungkap Sigit.

Sigit mengungkapkan, kompleksitas pekerjaan Direktorat Jenderal Pajak mendorong Kanwil DJP Jatim I menerapkan pengendalian internal secara berlapis dengan strategi yang dikenal dengan istilah The Three Lines of Defense (tiga lini pertahanan).

“Lini pertama dari pimpinan sampai dengan pelaksana, yang melaksanakan proses bisnis sebagai risk owner. Lapisan kedua (second line of defense) dilakukan oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) yang menjalankan fungsi kontrol dan monitoring, dan lini ketiga (third line of defense) dijalankan oleh Inspektorat Jenderal sebagai auditor internal,” ungkapnya.

Lanjutnya, kami mengucapkan terima kasih atas dukungannya selama tahun 2022. Capaian penerimaan pajak Nasional 115,6 persen dari rencana penerimaan.

“Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur I 112 persen dari rencana penerimaan. Kanwil DJP Jawa Timur I meraih predikat Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBBM),” terangnya.

Lanjut Sigit, kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan SPT Tahunan Wajib Pajak.

“Total Penyampaian SPT Tahunan di Kanwil DJP Jawa Timur I hingga 10 April 2023 : 265.283 Wajib Pajak (77,44 persen dari target). Untuk Wajib Pajak Badan: 11.181, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 196.201, Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan 57.901,” jelasnya.

Untuk Pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan 0,43 persen. Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan 1,33 persen. Wajib Pajak Badan: 14,7 persen (Semakin banyak Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan lebih awal).

Untuk Penerimaan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi hingga 31 Maret 2023 Rp 634,85 M, tumbuh 40,46 persen. Penerimaan PPh Pasal 25/29 Badan hingga 31 Maret 2023 Rp 1,07 T, tumbuh 16,86 persen.

Sigit berharap, hubungan baik bersifat produktif dan kerja sama dengan media selama ini terus berkesinambungan. Informasi dan masukan yang bermanfaat dari wajib pajak dan masyarakat dapat lebih cepat dan mudah tersampaikan guna dilakukan perbaikan terus-menerus,” ujarnya.

Kanwil DJP Jatim I telah membentengi para pegawai dengan memberikan rambu-rambu kode etik serta membuka layanan pengaduan di berbagai kanal mulai kring pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, laman pengaduan.pajak.go.id, chat di laman pajak.go.id serta surat atau datang langsung ke Direktorat P2humas atau unit kerja lainnya di Direktorat Jenderal Pajak. (M9)

Komentar

Berita Terkait