Detiknews.id Surabaya – Dampak COVID-19 yang telah memperlambat ekonomi dunia tidak terkecuali Indonesia, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan PMK-23/ PMK. 03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Yang Terdampak Wabah Virus Corona.
Selain itu, Pajak adalah sumber utama penerimaan negara dan merupakan bentuk partisipasi kita dalam membantu pemerintah menanggulangi penyebaran virus corona dan membantu sesama kita khususnya mereka yang paling terdampak wabah COVID-19.
Adapun capaian penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I untuk tahun 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 yaitu Rp. 9, 83 Trilyun atau 17,97 persen dari target dan untuk kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sendiri telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10 persen dari 404.327 Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Eka Sila Kusna mengatakan, penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen.

“Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen, ” tuturnya saat Konferensi Pers melalui Aplikasi Online Zoom.
Insentif yang diberikan adalah untuk Wajib Pajak tertentu dan insentif yang diberikan adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah selama 6 bulan, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan, Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen selama 6 bulan, Restitusi PPN dipercepat selama 6 bulan.
Lanjut Eka Sila, akibat dari penurunan tarif maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.
“Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25,” ungkap Eka. Senin sore (06/04/2020)
Eka Sila menambahkan, sesuai Perppu 1 Tahun 2020 pemerintah telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.
“Peniadaan layanan perpajakan secara langsung juga akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020. Kanwil DJP Jawa Timur I tetap terus berupaya memberikan layanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dengan membuka layanan melalui email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak,” pungkasnya.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen. (M9)
Komentar