Detiknews.id Surabaya – Viralnya pemberitaan terkait perencanaan eksekusi, terhadap rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Kota Surabaya. Ini ketiga kalinya, eksekusi akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, menuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat dan tiga organisasi pejuang keadilan.
Tolak eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo, tiga organisasi sepakat memberantas mafia tanah. Ketiga organisasi ini, yaitu MAKI Jatim (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) dan COBRA 08.
Ketiganya menjadi garda depan untuk menghalangi eksekusi tersebut. Dengan sikap tegas akan turun langsung ke lokasi, guna melawan segala bentuk ketidakadilan dan dugaan mafia hukum, membayangi proses eksekusi tersebut.
“Rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 telah dihuni sejak tahun 1963, dibeli secara sah dari instansi resmi yakni TNI AL. Sejak saat itu, kliennya rutin membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan),” tutur Pembina GRIB Jaya, dr. David Andreasmito, Senin (16/06/2025).
Properti tersebut kini terancam dieksekusi, digantungkan pada dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang kedaluwarsa pada 1980. Diduga digunakan oleh pihak yang berstatus tersangka. Tersangka adalah DPO dalam kasus pemalsuan surat tanah di obyek yang sama.
“Ini bukan sekadar soal rumah, ini adalah simbol perlawanan rakyat terhadap mafia tanah dan mafia hukum. Bila negara tunduk pada kekuatan surat palsu, maka Keadilan benar-benar sudah mati,” tegas Akhmad Miftachul Ulum, Ketua DPD GRIB JAYA Jawa Timur.
Senada dengan Ketua MAKI Jatim, Heru Satrio, menuturkan, pihaknya telah mengantongi berbagai indikasi pelanggaran hukum dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang memaksakan eksekusi tersebut. “Kami akan lawan, dan MAKI Jatim siap didepan. Untuk melawan kezaliman,” jelasnya.
Organisasi Cobra 08, dikenal mendukung pemenangan Prabowo-Gibran. Ikut membela keadilan, dimana organisasi ini dikenal vocal. Dalam melawan ketidak adila, juga ikit menyatakan siap turun ke lapangan. Untuk mengawal proses hukum yang jujur dan adil.
Ketiga organisasi ini meminta Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial, turun tangan segera. Untuk mengkaji ulang proses hukum, memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran etik dan hukum oleh para penegak hukum terkait.
“Kami tidak akan diam ketika rakyat ditindas dengan cara-cara licik. Jika aparat negara tidak membela yang benar, maka kami yang akan berdiri di garis depan,” tutup Ulum.
Untuk diketahui, Rumah tersebut dihuni keluarga bu Tri sejak 1963. Bukti kepemilikan menunjukkan pembelian sah dari TNI AL. Selama puluhan tahun, pemilik membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara rutin.
Masyakarat perlu waspada terhadap mafia tanah, dan rakyat wajib menuntut keadilan. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh mafia. (M9)
Komentar