Detiknews.id Banyuwangi – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat melakukan gerak cepat dalam menangani perusakan tanaman Damar dan Manting yang terjadi di Petak 11C RPH Bayu BKPH Rogojampi, Jum’at (23/12).
Seperti yang telah diberitakan di media, bahwa telah terjadi perusakan tanaman Manting dan Damar di dalam Kawasan hutan yang ada di wilayah KPH Banyuwangi Barat tepatnya di Petak 11C RPH Bayu BKPH Rogojampi yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022, dan kasusnya telah ditangani oleh Polresta Banyuwangi.
Diduga aksi perusakan ini karena para pelaku menolak program Perhutani KPH Banyuwangi Barat atas penanaman manting dan damar di petak 11 RPH Bayu BKPH Rogojampi wilayah administrasi Desa Bayu Kecamatan Songgon. Berdasarkan informasi dari masyarakat tanaman yang dikehendaki oleh para pelaku adalah tanaman kopi.
Penanaman Manting dan Damar yang dilakukan Perhutani merupakan program pengelolaan Kawasan hutan dimana diharapkan dengan menanam tanaman keras bertujuan untuk mengantisipasi banjir mengingat intensitas hujan di Banyuwangi sangat tinggi.
Dengan ditanami tanaman keras berupa Manting dan Damar mampu menjadi daerah resapan sehingga dapat meminimalisir terjadinya banjir, kalau ditanami kopi tidak bisa menjadi daerah resapan karena akarnya serabut dan justru berpotensi menyebabkan banjir.
Dalam keterangannya Wakil Adm KPH Banyuwangi Barat selaku Korkam Nandang Sunardi menyampaikan, “Kronologinya pada hari Jum’at 23 Desember 2022 sekitar pukul 08.10 WIB, saat mandor tanam sdr Edi Mulyono dan pesanggem sedang melakukan penanaman tiba-tiba datang 11 orang warga dan melakukan pencabutan acir dan tanaman.”
Karena mandor dan pesanggem kewalahan untuk mencegah dan juga menghindari hal yang tidak diinginkan akhirnya mandor dan pesanggem keluar dari lokasi tanaman dan melaporkan kepada Pimpinan (Mantri Bayu dan Asper Rogojampi).
“Saat Asper, KRPH, Polhutmob dan LMDH mendatangi lokasi, yang melakukan pengrusakan sudah meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Tanaman Jenis Manting yang sudah tertanam dicabut sebanyak 1.100 Plc dan jenis Damar sebanyak 50 Plc serta bibit yang belum tertanam masih diinjak – injak.
“Tindakan yang diambil adalah pengamanan dan pendokumentasian barang bukti, melakukan penjagaan di lokasi, melakukan koordinasi dengan pihak Desa Bayu dan Polsek Songgon serta membuat laporan huruf A dan selanjutnya membuat Laporan Polisi di Polresta Banyuwangi sesuai arahan dari Kapolsek Songgon dan untuk selanjutnya kami serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” ucapnya.
Secara terpisah, Adm Perhutani KPH Banyuwangi Barat Dedy Siswandhi menyampaikan, Kami prihatin dengan kejadian ini, ditengah gencar-gencarnya Perhutani bersinergi dengan stakeholder yang ada dalam kegiatan penanaman dalam kawasan hutan, ternyata masih ada oknum oknum yang tidak bertanggungjawab yang merusak tanaman kehutanan yang sudah ditanam, semoga hal ini tidak terjadi lagi dan saat ini kami sudah melaporkan perusakan ini ke Polresta Banyuwangi.
“Untuk di lapangan sambil proses hukum ditangani pihak yang berwajib, Perhutani segera melakukan kegiatan penanaman kembali pada lokasi atau petak tersebut dengan melibatkan LMDH Green Bayu Mandiri dan para pesanggem,” urainya.
Tokoh masyarakat Songgon, Bambang Efendi berharap aparat segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai dibiarkan sebagai pembelajaran hukum bagi semua.
“Bahwa kita tidak boleh merusak hutan bahkan harus menjaganya untuk anak cucu kita, kalaupun ada masalah harusnya diselesaikan dengan baik dengan melibatkan multi stakeholder yang ada,” katanya.
Sebelum melakukan perusakan, para pelaku sempat menghadang pesanggem dan melarang menanam tanaman manting dan damar, jadi mereka ketakutan, kalau pelaku tidak ditindak bisa berpotensi konflik antar masyarakat, ungkapnya.(D1)
Komentar