Detiknews.id Surabaya – Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal sering merugikan masyarakat. Sejumlah 71 Pinjol dan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin kembali ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
“Kami SWI menemukan Pinjol ilegal dan langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” lanjut Tongam.
Hal tersebut menunjukkan bahwa SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan keuangan yang tidak memiliki perizinan. Penanganan terhadap investasi ilegal dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
Tongam juga membantah informasi yang beredar di masyarakat bahwa SWI melarang korban investasi ilegal menarik dananya dari entitas tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tegas Tongam.
Ketigabelas entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI adalah sebagai berikut: Empat entitas melakukan money game; Tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; Dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; Satu entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin; Tiga entitas lain-lain.
Perlu diketahui, sejumlah 71 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal. SWI juga kembali menemukan 71 pinjol ilegal, sehingga sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 pinjol ilegal.
Jika menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
SWI meminta masyarakat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. (M9)
Komentar