Soedomo Mergonoto : SHR Bukan Bos Kopi Kapal Api, Tidak Ada Urusan Dengan Polisi

Detiknews.id Surabaya – Soedomo Mergonoto adalah pengusaha sukses sebagai Owner Kopi Kapal Api. Seketika terhentak mendengar kabar yang beredar dipublik tentang nama besar perusahaanya disangkutkan dalam peredaran bisnis Narkoba. Hal ini dibantah tegas melalui Whatsapp seluler yang diklarifikasi oleh sejumlah media.

Kejadian bermula dari pemberitaan media online,  terkait adanya penangkapan tim Narkoba Polrestabes Surabaya kepada tersangka yang mengaku sebagai Bos Kopi Kapal Api inisial SHR yang ditangkap Senin 13 April 2020 di Jalan Putat Gede Sukomanunggal.

Menurut pemberitaan yang beredar, diduga diperas oleh AKBP Memo Ardian sebesar Rp. 2 Miliar, dan kejadian itu telah dibantah oleh AKBP Memo Ardian melalui beberapa media online saat jumpa Pers. Juga telah diangkat pemberitaan oleh media Detiknews.id AKBP Memo Ardian Kuras Uang Tersangka 2 Miliar, Itu Tidak Benar

Untuk mengetahui kebenaran tentang SHR adalah Bos Kopi Kapal Api, tim jurnalis melakukan konfirmasi kepada pemilik (Owner) Kopi Kapal Api bernama Soedomo Mergonoto.

Melalui Whatsapp kami menanyakan tentang kebenaran berita yang beredar,  “Selamat sore Pak, apa benar berita ini (link berita tentang Bos Kapal Api.red) kami kirim kepada Owner Kapal Api, ” tanya tim kepada nara sumber.

“Selamat sore, saya sedang mencari informasi juga terkait berita yang beredar ini. Tidak ada nama SHR di keluarga kita. Tidak benar kalau SHR adalah bos kapal api, ” tutur Soedomo Mergonoto,  Owner Kopi Kapal Api yang asli.

Lanjut Soedomo, saya sudah tanya ke anak anak saya, tidak ada yang urusan dengan Polisi.

“Kita juga lagi tanya ke Polisi kok ada berita seperti itu. Terima kasih, ” jelasnya.   Minggu (24/05/2020) pukul 15.22 Wib.

Setelah tim Detiknews.id melakukan konfirmasi. Faktanya Soedomo Mergonoto sebagai Owner Kopi Kapal Api menyatakan bahwa SHR bukan bos kopi Kapal Api, bukan keluarga Kopi Kapal Api dan tidak ada urusan dengan Polisi.

Dalam penyajian pemberitaan, penulisan mengacu pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Media ini adalah salah satu media yang menayangkan pemberitaan bantahan AKBP Memo Ardian saat jumpa Pers hari Jum’at lalu di Mapolrestabes Surabaya Jalan Raya Sikatan Surabaya. (M9)

Komentar

Berita Terkait