Detiknews.id Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, amankan Bandar Sabu dan ketiga komplotannya. Beserta barang bukti, Sabu total bruto ± 31,62 gram. Keempat tersangka, antara lain: SR (58), NR (25), BP (35) dan AF (20). SR selaku Bandar juga Residivis, ditangkap saat bersamaan mengkonsumsi Sabu di Jalan Bogen Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, menuturkan, kronologi bermula tertangkapnya SR, yang berperan sebagai Bandar, di Jalan Bogen Surabaya.
“Bandar Sabu SR, dan ketiga tersangka lainnya ditangkap petugas di Jalan Bogen Surabaya. Dari pelaku, petugas mendapatkan barang bukti total bruto ± 31,62 gram Sabu, beserta barang bukti lainnya. Pelaku mengaku, barang tersebut didapat dari RA (DPO),” ungkapnya.
Lanjut AKP Adik, selanjutnya SR mengemas Sabu tersebut menjadi 20 paket, dalam plastik klip. Ketiga tersangka lainnya, NR, BP, dan AF merupakan pembeli dari barang yang dijual SR. Membeli dengan glharga Rp. 150 ribu an.
“Dari 20 paket Sabu, yang dikemas. SR membanderol harga variatif. Untuk paket Sabu, ± 0,6 gram dibanderol harga Rp. 100 ribu/ paket. Sedangkan, untuk paket Sabu, ± 0,8 gram dibanderol harga Rp. 150 ribu/ paket. Untuk paket Sabu, ±0,10 gram dibanderol harga Rp. 200 ribu/ paket, ” jelasnya.
Menurut AKP Adik, tersangka SR disuplay dari RA (DPO), sebanyak 3 kali. Pada bulan Desember sejumlah 4 gram, dan terakhir 30 gram saat ditangkap petugas.
“Tersangka SR selain Bandar, juga Residivis. Setiap transaksi keuntungan penjualan sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu /gramnya. SR mengedarkan barangnya, dengan menaruh Sabu di dalam jok motornya,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Adik Adik Agus Putrawan.
Barang bukti yang disita petugas berupa: 17 plastik klip berisi Sabu, total bruto ± 31,62 gram, Satu buah timbangan digital, Uang tunai Rp. 500 ribu, Satu buah skrop, Satu unit handphone, Satu unit Motor Honda Beat Hijau
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat, Pasal 114 UU nomer 35 tahun 2009, ayat (2), Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a), UU nomer 1 Tahun 2023, KUHP tentang Ayat (2) huruf (a), UU nomor 1 tahun 2026, Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Dengan penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda 1 milyar hingga 10 milyar. (M9)





Komentar