Detiknews.id Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kriminalitas berupa pemerasan dan menipu korban. Parahnya, pelaku mengaku sebagai petugas BNN dan Kanit Jatanras. Akibat ulah 7 tersangka dengan dalih menuduh penyalahgunaan narkoba, korban rugi puluhan juta.
Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana dan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol M Fakih.
Tujuh tersangka antara lain, AY (44) warga Jalan Desa Kemantren, Tulangan, Sidoarjo, MHN (37) warga Desa Wonomlati, Krembung, Sidoarjo, HL (32), warga Perumahan Pasar Wisata, Sidoarjo, dan SP (45), warga Jalan Kedung Klinter, Surabaya. Tiga orang tersangka lain, DS (39) warga Jalan Wonorejo, Surabaya , SBS (52) warga Dusun Banar, Desa Pilang, Wonoayu, Sidoarjo , dan MA (39) Dusun Lempung, Sidoarjo.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menuturkan, ketujuh tersangka ini berhasil mengambil uang milik kedua tersangka sebanyak Rp 1,9 juta, serta sepeda motor salah atau tersangka yang berhasil dijual seharga Rp 14 juta. Korban SN dan RD diminta uang Rp 20 dan 25 juta karena dituduh menyalahgunakan narkoba.
“Tujuh tersangka ini kami amankan di lokasi yang berbeda. Mereka mengaku polisi BNN untuk menakuti korban, dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban,” tuturnya.
Kejadian ini bermula ketika ketujuh tersangka memiliki rencana untuk melakukan pemerasan dan pencurian. Dari ide salah satu tersangka, mereka akan mengaku sebagai anggota BNN dan polisi. Mereka kemudian mengemudikan mobil Daihatsu Sigra menuju ke Jalan Kendalsari, Surabaya. Mereka melihat kedua korban barada di warkop sedang bermain handphone (HP).
Kemudian tersangka mendatangi mereka dan langsung memegang leher keduanya dan dibawa masuk ke dalam mobil. Selanjutnya, kedua korban diintimidasi dan dituduh menggunakan narkoba. Korban ketakutan dan diminta uang Rp 20 juta dan Rp 25 juta. Keduanya mengaku tidak punya uang hingga dipukuli di dalam mobil.
“Tersangka RK juga mengaku sebagai Kanit Jatanras,” katanya.
Kemudian sepeda motor korban SN dicuri oleh AY dan diserahkan ke HL untuk dijual ke MA. Selanjutnya tersangka lain mengambil uang SN senilai Rp 950 ribu an mengambil uang di ATM RD sebanyak Rp 1 juta.
“Selanjutnya, mereka membagi di warkop Desa Lebo, Sidoarjo dan korban ditelantarkan di jalan,” tuturnya.
Tersangka ini mengaku mereka bekerja freelance, ada yang buka servis hingga serabutan.
“Ini ide satu orang pak,” ujar ketujuh tersangka saat ditanya polisi. (M9)
Komentar