Diduga Pegawai Bank Mandiri Tunjungan Khianati Istri, Dilaporkan Polisi

Detiknews.id Surabaya – Pegawai Bank Mandiri Tunjungan bernama Sadefa Gonadikrusanto alias Reno, disomasi oleh Marfuatus Sholihah istri sahnya. Karena kedapatan menikah lagi tanpa ijin, berdasarkan materi somasi yang di terima redaksi,  bahwa Reno sering melakukan kekerasan baik fisik dan verbal kepada istrinya sendiri yang diakibatkan oleh isu kehadiran wanita idaman lain yang bernama Christiani Putri.

Kuasa Hukum Marfuatus Sholihah, Mun Arief, SH. MH menerangkan, usia pernikahan reno dengan klien kami, bisa dibilang belum lama, dan mereka baru dikaruniai anak perempuan yang berusia 15 bulan. Melihat profesinya yang hanya pegawai biasa pada Bank Mandiri Tunjungan, klien kami terpaksa banting tulang membantu perekonomian keluarga dengan ikut bekerja di perusahaan swasta.

“Klien kami harus menanggung konsekuensi berat sebagai Ibu yang harus berpisah dengan anak semata wayang-nya karena harus menitipkan anak di kampung halaman, hal tersebut terpaksa dilakukan karena penghasilan Reno tidak mampu membayar Asisten Rumah Tangga untuk menjaga balita,” ujar Arief.

Baca Juga
Irjen Argo Yuwono : Polisi Perlu Komunikasi Publik untuk Penguatan Kapasitas SDM Polri

Namun semua pengorbanan klien kami dibalas dengan perselingkuhan Reno dengan Christiani Putri yang berujung perkawinan diantara keduanya, menurut pengakuan Reno, dia terpaksa menikahi Christiani Putri karena sudah terlanjur hamil 4 bulan.

Dengan kejadian tersebut, menurut Arief, kliennya akan melaporkan Reno dan Christiani Putri secara pidana karena terbukti telah melakukan perbuatan pidana tentang asal usul perkawinan yaitu melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang siapa saja yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Banner In Content 1

Komentar

Berita Terkait