Satpas Polres Pacitan Terapkan Ujian Praktik SIM Baru, Syaratnya Lintasi Huruf S

Detiknews.id Pacitan – Satpas Polres Pacitan menindaklanjuti arahan Korlantas Polri. Menjalankan sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Korlantas Polri untuk mengevaluasi ujian praktik SIM C, seperti materi lintasan zig-zag dan angka 8 dihapus digantikan dengan huruf S.

Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd menuturkan, kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Bapak Kapolri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pengecekan terkait mekanisme baru dan perubahan uji lapangan praktik pembuatan sim.

“Ini sesuai intruksi Bapak Kapolri dan Korlantas Polri dalam melakukan perubahan materi saat ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) untuk motor (SIM C). Lintasan dalam ujian praktik SIM yang tadinya membentuk angka 8 kini dihapus dan diganti dengan membentuk huruf ‘S’,” tuturnya. Jum’at (04/08/2023)

Menurutnya, kegiatan ini mempermudah masyarakat dalam berlalu lintas. Pemohon SIM pada Satpas Polres Pacitan sudah di berlakukan Ujian Praktik dengan metode terbaru. Antisipasi berbagai hal yang terjadi dalam berlalu lintas.

“Antara lain, mencegah terjadinya kecelakaan dalam berlalu lintas. Mencegah adanya Pelanggaran dalam berlalu lintas. Selain itu, menjaga keselamatan untuk kemanusiaan dalam berlalu lintas,” ungkapnya.

Perubahan lintasan yang kini menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodasi 4 materi ujian praktik.

Polres Pacitan sudah menerapkan sistem uji baru untuk pemohon SIM / M9

Ditempat yang sama, Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Nur Rosid menambahkan, proses yang kami lakukan ada 4 tahap. Itupun sesuai protap dari Korlantas Polri.

“Yaitu, kami menerima pemohon dengan mengecek kelengkapan persyaratan. Kemudian, menanyakan kepada pemohon sudah siap atau belum melaksanakan ujian. Selanjutnya, memberikan pencerahan kepada pemohon SIM yang sudah siap untuk mengikuti ujian. Dan terakhir, melakukan pengecekan perubahan lapangan ujian praktek sesuai arahan pimpinan,” jelasnya.

Perlu diketahui, untuk materi zig-zag atau slalom test uji membentuk angka 8 ditiadakan, dan digantikan dengan uji membentuk huruf ‘S’. Sedangkan, ukuran lintasan diperlebar, yang tadinya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Silahkan bagi masyarakat yang akan membuat SIM, bisa langsung datang ke Satpas dengan melengkapi syarat-syarat yang di butuhkan, dengan perubahan ujian praktik SIM ini mempermudah masyarakat. (M9)

Komentar

Berita Terkait