Detiknews.id Surabaya – Sesuai Laporan Polisi LP/ B/ 54/ Vlll/ 2020/ JATlM/ RES TABES SBY/ SEK GENTENG. Terkait ini Polrestabes Surabaya menggelar Konferensi Pers bersama Unit Jatanras yang dipimpin oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M Wahyudin Latif, SH, SIK, MSi. Relese berada di depan gedung anindhita Mapolrestabes Surabaya.
Tersangka adalah LH (30) warga Surabaya dan PTN (29) warga Surabaya. Keduanya adalah Residivis.
“Kami dari Polrestabes Surabaya melalui Unit jatanras ungkap kasus Curas (Jambret) dengan pelaku LH dan PTN yang sempat viral di medsos, ” tutur Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M Wahyudin Latif, SH, SIK, MSi. Kamis (27/08/2020)
Lanjut Wakasat, untuk kronologi peran tersangka PTN (residivis) sebagal joki dan peran LH (residivis) sebagai eksekutor hunting mencari sasaran di seputaran Balaikota Surabaya.
“Selanjutnya mengamati korban. Kemudian tersangka langsung menarik tas milik korban yang sudah di incar dari arah belakang. Semua kejahatan ini dilakukan di Surabaya, ” jelasnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa 2 buah Handphone Samsung dan Realme, 1 pasang sandal biru milik tersangka LH, 1 buah jaket hitam, 1 helm honda hitam dan 1 sepeda motor sarana merk Vario merah nopol L 3014 YX. (Ana)
Komentar