Ratusan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Dikenakan Sanksi dan Denda Rp 19 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan

Detiknews.id Jakarta – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kembali digelar melalui virtual di Jakarta. Ini dalam rangka penegakan ketentuan, di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon. OJK mengenakan Sanksi Administratif, berupa Denda sebesar Rp 19.121.220.000,- kepada 304 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal.

Ratusan pelaku usaha Jasa Keuangan, yang dikenakan sanksi dan denda. OJK juga menerapkan Sanksi Administratif kepada 19 Pihak lainnya. Atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon sebesar Rp 8.627.000.000,-.

OJK juga mengeluarkan enam Peringatan Tertulis, dan 1 Perintah Tertulis. Bahkan, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek. Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, kepada PT Pratama Capital Sekuritas dan PT Masindo Artha Sekuritas.

Selama 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal. Terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp 19.407.000.000 kepada 33 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak.

Terus, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, dan Peringatan Tertulis kepada 14 Pihak serta 1 Perintah Tertulis.

Selain itu, OJK mengenakan kepada 90 Sanksi Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp 100.000.000, dan 34 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus. (M9)

Komentar

Berita Terkait