Proyek UKW Diskominfo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Melaui APBD Tahun 2019  Ditunda

Detiknews.id, Pangkalpinang — Lantaran merasa khawatir bermasalah pihak Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Kepulauan (Prov Kep) Bangka Belitung (Babel) akhirnya Proyek kegiatan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang dianggarkan melalui APBD Tahun 2019  dibatal atau ditunda pelaksanaannya.

Hal ini dipertegas oleh Gubernur Babel melalui dengan surat dari Kepala Dinas Diskominfo Babel yang di tujukan kepada Ketua PWI Prov Babel dengan nomor: 555/1189/DISKOMINFO tertanggal 11 Desember 2019, bersifat penting tentang pemberitahuan penundaan UKW sampai waktu yang tidak ditentukan.

Diketahui, proyek kegiatan UKW Diskominfo Babel akan digelar bekerja sama dengan salah satu organisasi wartawan (PWI Babel). Namun menuai protes keras dari masyarakat Pers Babel yang diwakili oleh Pengurus Daerah (PD)  berbagai organisasi pers yang ada di Bangka Belitung, yakni Himpunan Pewarta Indonesia (HPI), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan para tokoh Pegiat Pers Babel.

Baca Juga
Tiga Ketua Organisasi Pers Angkat Bicara Terkait Perkataan Kadis Diskominfo Babel

Pasalnya,  persyaratan teknis bagi wartawan/pewarta Babel yang ikut mendaftar sebagai peserta UKW diharuskan menjadi anggota organisasi pers PWI, dan perusahaan pers terverifikasi di Dewan Pers, hal inilah  yang dianggap oleh masyarakat pers terlalu mengada-adakan dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

Semulanya rencana pagi tadi Rabu (11/12/2019) sejumlah organisasi pers dan bersama tokoh pegiat pers akan menggelar demo/aksi damai di 3 titik yakni Gedung DPRD Babel, Kantor Gubernur Babel dan Kejati Babel.Namun rencana aksi/demo tidak jadi dilakukan dikarenakan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dengan cepat merespon dan menghubungi koordinator massa pers yang dikoordinir oleh PD organisasi pers HPI,PWRI, IWO dan IMO Indonesia, dengan maksud agar permasalahan yang diinginkan masyarakat pers dapat diselesaikan dengan baik.

Baca Juga
Membangun Komunikasi dan Sinergitas,Masyarakat Pers Gelar Ngopi Bareng

Sekitar pukul 10.10 wib rombongan perwakilan masa pers diterima langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya diruang kerjanya, dengan menghasilkan suatu komitmen bahwa pihak DPRD Babel segera mengirimkan surat kepada Gubernur Babel agar untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2019, Pasal 15 terutama ayat a, b dan k.

Dan saat itu, Didit juga menghubungi wakil gubernur (Wagub) Babel Abdul Fattah agar perwakilan organisasi pers di terima langsung di ruangan kerja, tanpa harus berorasi dihalaman kantor untuk menyampaikan yang menjadi aspirasi masyarakat pers Bangka Belitung.

Komentar

Berita Terkait