Pengusaha Properti H Sugianto Ditetapkan DPO oleh Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim 

Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim

Detiknews.id Sumenep – Polemik Perumahan BSA negara rugi Rp. 114 Miliar. Pasalnya, perumahan ini dibangun oleh H. Sugianto dengan menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) hingga tanggal 31 Januari 2024. Terkait ini, Ditreskrimsus Polda Jatim memblokir semua akses H. Sugianto (DPO) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengusaha Properti H. Sugianto terjerat kasus korupsi tukar guling TKD yang mengakibatkan kerugian negara 114 Miliar dengan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, pada 22 November 2023. Akibat perbuatannya, tersangka tidak bisa bepergian jauh ke luar negeri. Dan pastinya selalu dalam pantauan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, membenarkan penetapan tersangka H. Sugianto sebagai DPO. Senin, tanggal 29 Januari 2024.

“Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan Penyidik yang sudah beberapa kali mangkir tanpa adanya pemberitahuan yang jelas”, ungkapnya. Jum’at (02/02/2024)

Lanjutnya, Tim Penyidik Tipikor Polda Jatim melakukan penggerebekan pukul 15.30 Wib di Swalayan Sakinah di perumahan elite Bumi Sumekar Asri Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Pada Rabu, 24 Januari 2024.

“Saat itu juga memberikan warning dan tenggang waktu kepada H. Sugianto melalui Sulaisi Abdurrazaq selaku pengacaranya,” jelasnya.

Untuk diketahui, H Sugianto melakukan upaya hukum PRA akat, tetapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya, 5 Januari 2024 menolak upaya PRA tersebut.

H. Sugianto di Sumenep terkenal dengan Raja Properti. Selain kaya raya ia mahir dalam lobbying untuk mengatasi semua hambatan di kedinasan Pemkab Sumenep, termasuk ijin dan persyaratan lain yang menjadi batu penghalang bisnisnya. Bahkan tidak pernah menolak apa yang menjadi keinginan para pejabat terdahulu.

Sehingga dari beberapa penguasa dan pejabat tinggi daerah pemerintah pemkab sumenep dicatut dan harus terlibat dalam lingkaran api hukum yang harus berurusan dengan hukum.

Hal ini merupakan perangkap slow motion yang dibuat H. Sugianto untuk menjerat para pejabat yang terlibat Jika suatu saat tidak setia kawan membantu mengatasi masalah yang dihadapi.

H. Sugianto, tidak punya itikad baik dengan menghilangkan jejaknya yang tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kuasa Hukum pihak keluarga tersangka H. Sugianto, tidak mau memberikan keterangan dan tidak bekerjasama dengan penyidik untuk mengatakan yang sebenarnya dimana keberadaan H. Sugianto berada. Dengan terpaksa, Tim Penyidik Polda Jatim yang didampingi puluhan pasukan elite brigade mobil (Brimob) dalam melakukan misi pencarian untuk proses penahanan. (M9)

Komentar

Berita Terkait