Makassar, Detiknews.id
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar menggelar Konferensi pers terkait penangkapan tersangka penyelundupan barang kena cukai, Selasa (22/9/2020) di Kantor Bea Cukai Makassar.
Dalam keterangan persnya, PLH Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Pulung Raharjo memaparkan bahwa pada tahun 2020, Bea Cukai Makassar telah melaksanakan penindakan yang menghasilkan penyidikan di bidang cukai sebanyak dua kali pada bulan Maret dan Juli 2020.
“Dua kali penindakan di bidang cukai dengan tersangka IB pada bulan maret dan SA pada juli 2020 lalu,” ungkapnya.
Penindakan terhadap tersangka IB berdasarkan informasi yang diperoleh dari Masyarakat terkait adanya pengiriman Barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal dari sebuah ekspedisi di daerah lantebung Makassar menuju kabupaten jeneponto menggunakan kendaraan Mobil.
“Tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut (barang) tersebut di jalan galesong utara, Takalar. Dan didapati barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merek sebanyak 8 karton. Dan juga di tempat tinggal tersangka menyimpan 6 karton BKC HT berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merek,” papar Pulung Raharjo.
Sementara itu, tersangka SA dilakukan penindakan di Dusun Pasippo, kec. Palakka, kabupaten Bone setelah diawasi dan dibuntuti oleh Intelijen dan diperiksa oleh Tim P2 Bea cukai Makassar dengan dukungan Tim Kanwil DJBC Sulbagsel dan Denpom XIV Hasanuddin.
“Dari tersangka SA, terdapat 181 karton BKC HT yang diselundupkan dari surabaya menuju kabupaten Bone menggunakan Truk kontainer dari Terminal Petikemas Makassar,” terang Pulung Raharjo.
Lebih lanjut, Pulung memaparkan dari dua penindakan yang menghasilkan penyidikan tersebut, diperoleh 3.120.000 batang BKC HT ilegal berupa rokok berbagai merek dengan nilai barang Rp. 3.182.400.000 (tiga milyar seratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1. 690.743.600 (satu milyar enam ratus sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Saat ini dua penyidikan tersebut telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Makassar dan dinyatakan lengkap (P21).
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Perwakilan Kejaksaan Negeri Makassar, Pomdam XIV Hasanuddin, Polres Pelabuhan Makassar, dan Kanwil DJBC Sulbagsel yang juga memberikan sambutan.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel yang diwakili oleh kepala seksi penyidikan barang hasil penindakan, Umar Kayam, menyampaikan bahwa penindakan ini adalah hasil koordinasi dan kerjasama berbagai pihak dalam memberantas penyebaran barang ilegal.
#Ndy.
Komentar