Detiknews.id, Tangsel – Terduga pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB ) pertanyakan dasar penangkapan dan penahanan Telepon genggam oleh petugas rajia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kota Tangerang selatan,Selasa,29/9/2020.
Rajia PSBB yang di laksanakan Satpol PP Tangsel mendapat keritikan dari para terduga pelanggar PSBB lantaran ia tidak merasa melanggar PSBB selain itu penahanan telepon genggam juga jadi pertanyaan mereka.
“Mas,kitakan tidak berkerumun melanggarnya di mana kalau memang kita tidak boleh ke hotel kenapa hotelnya buka, tutup aja sekalian, udah gitu telepon genggam (Hp,red) ditahan itukan sipatnya pribadi ,kita jadinya ga bisa menghubungi keluarga.” terang pria yang mengaku berasal dari Bintaro.
Namun demikian ia mengaku bersalah lantaran telah membawa wanita kedalam hotel yang belum berstatus suami istri.
“Emang sih kita salah masih pacaran dan belum berstatus suami istri,tapikan hubungannya apa sama operasi PSBB ,”ucapnya.
Sapta Mulyana, Kepala Bidang Penegakan perundang undangan (Gakumda) Satpol PP Tangsel saat di konfirmasi di kantornya menjelaskan ,bahwa penahanan hp tersebut untuk mengetahui kalau pertemuan mereka berasal dari transaksi prostitusi aflikasi oven Boking Order (BO) atau bukan.
“Itu untuk kita cek membuktikan keberadaan mereka didalam berasal dari oven BO atau bukan ,” terangnya
Sapta menjelaskan ,semua yang terjaring dalam ooerasi tersebut adalah pasabgan yang tidak memiliki identitas suami istri.(nur/yu)
Komentar