Belitung, Detiknews.id-Buntut dicoretnya usulan Anggaran Dana Hibah KONI dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2021 menjadi panjang.
Pada tanggal 7 September 2020, KONI Belitung melakukan aksi damai didepan Gedung DPRD Kabupaten Belitung, dan bersama beberapa Organisasi lainnya yang ikut dalam Gerakan Masyarakat Belitung (GMB).
“Senin (14/09/2020), melakukan aksi damai lagi serta menyampaikan Deklarasi Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA) di halaman Gedung yang sama.
Dalam aksi Deklarasi Sepuluh Tuntutan Rakyat ini, di poin 9, menuntut Anggota DPRD Kabupaten Belitung untuk menyerahkan gaji dan tunjangannya selama Tiga Bulan sebagai bentuk permintaan maaf atas dicoretnya usulan anggaran Dana Hibah KONI dalam ABT 2020.
“Jika DPRD Kabupaten Belitung tidak dapat memberikan solusi konkrit atas kondisi dicoret atau nolnya dana hibah KONI 2020, maka Seluruh Pengcab Se-Kabupaten Belitung akan memboikot semua kegiatan olahraga ditahun 2021.
Adapun bunyi SEPULTURA poin 9 berbunyi, “Anggota DPRD Kabupaten Belitung menyerahkan gaji dan tunjangannya dengan tulus dan ikhlas selama Tiga Bulan (Oktober-Desember 2020) untuk dipergunakan sebagai Dana Pembiayaan Pembinaan Para Atlet Seluruh Pengcab Se-Kabupaten Belitung dan Biaya Penyelenggaraan Kegiatan KEJURNAS.
Sebagai bentuk permintaan maaf kepada Seluruh Masyarakat dan Insan Olahraga (Pengcab Se Kabupaten Belitung) atas dicoretnya, dinolkannya usulan anggaran Dana Hibah KONI dalam ABT 2020. Atau Seluruh Pengcab Se-Kabupaten Belitung akan BOIKOT semua kegiatan olahraga ditahun 2021. Jika DPRD Kabupaten Belitung tidak dapat memberikan solusi konkrit atas kondisi dicoret/nolnya dana hibah KONI 2020.
Disinggung jika Anggota DPRD Kabupaten Belitung tidak penuhi SEPULTURA khususnya di poin 9, Ketua KONI Kabupaten Belitung, Ir Amin Nurrachman, saat dihubungi Detiknews.id melalui pesan Whatsappnya hanya mengatakan, berdo’a.”Berdoa Om,”pesannya yang sangat singkat sekali.
Sementaraitu, Koordinator Gerakan Masyarakat Belitung Teguh Trinanda S.H, saat ditemui disalahsatu tempat warkop seputaran Tanjung Pandan, mengatakan, sejak diterimanya SEPULTURA oleh Komisi III akan terus dikawal hingga batas waktu 100 hari.
“Sesuai rencana, GMB akan terus mengawal, 100 hari itu adalah maksimal, lebih cepat lebih baik, sebelum 100 hari, tentu kita akan aktif menanyakan, jadi tuntutan ini, selain ke DPRD, akan disampaikan ke Bupati, Kapolres, dan Kajari,” pungkasnya. (Salis)
Komentar