Kanwil DJP Jatim I Akselerasi Sistem Coretax

DJP Jatim l

Detiknews.id Surabaya – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Jawa Timur I terus mengakselerasi edukasi terkait sistem
Coretax kepada wajib pajak, termasuk instansi pemerintah di Kota
Surabaya. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi Coretax. Sebanyak 20 perwakilan instansi pemerintah hadir dalam kegiatan sosialisasi kepada Instansi Pemerintah yang diselenggarakan di
Ruang Penyuluhan Lantai 8, Gedung Kanwil DJP Jawa Timur I,
Selasa (17/12).

Acara ini dibuka langsung oleh Sugeng Pamilu Karyawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I.

Dalam sambutannya, Sugeng menegaskan pentingnya penerapan Coretax sebagai upaya modernisasi layanan pajak.

“Sistem Coretax hadir untuk memberikan pelayanan yang lebih
cepat, mudah, dan efisien kepada wajib pajak. Sosialisasi kepada
instansi pemerintah, khususnya bendahara, sangat penting karena
peran mereka yang strategis dalam pengelolaan pajak di lingkup
instansi,” ucap Sugeng.

Dalam sosialisasi ini, Suharnik Kepala Seksi Kerja Sama dan
Hubungan Masyarakat dengan tim penyuluh pajak dari Kanwil DJP
Jawa Timur I Samsul Arifin memberikan penjelasan komprehensif
mengenai fitur dan manfaat Coretax. Selain latar belakang Coretax,
peserta juga diberikan kesempatan untuk mencoba langsung
praktik penggunaan Coretax melalui perangkat laptop masing-
masing. Pendekatan ini memastikan pemahaman peserta lebih
mendalam dan aplikatif.

Kanwil DJP Jawa Timur I menekankan bahwa edukasi mengenai Coretax akan terus dilakukan secara bertahap kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah, badan
usaha, dan masyarakat luas. Kolaborasi yang baik antara DJP dan
pihak terkait diyakini akan mendukung kelancaran implementasi
Coretax di Jawa Timur, khususnya Surabaya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap pemahaman serta keterampilan peserta mengenai Coretax meningkat. Lebih jauh, implementasi sistem ini diharapkan dapat mempermudah proses perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memberikan kontribusi positif bagi penerimaan negara.

Dengan langkah persiapan yang matang dan dukungan penuh dari
seluruh pemangku kepentingan, implementasi Coretax di tahun
2025 diharapkan berjalan lancar, efektif, dan mampu menjawab
tantangan administrasi perpajakan modern.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi
perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama
ini telah disediakan DJP.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat, mengakses laman resmi DJP, atau menghubungi Helpdesk Kanwil DJP Jawa Timur I di Jl. Jagir
Wonokromo No. 104, Surabaya. Seluruh layanan DJP diberikan
secara gratis tanpa dipungut biaya.(D1)

Komentar

Berita Terkait