Kantor PT Widya Satria Surabaya Digerebek KPK, Buntut Kasus Suap Bupati Ponorogo

Milik Erlangga Satriagung

Detiknews.id Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerebek Kantor PT Widya Satria, milik Erlangga Satriagung. Buntut dari Kasus Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Melibatkan Sekretaris daerah (Sekda) Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM) dan SC, rekanan swasta RSUD dr Harjono. Ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

KPK geledah mobil yang dikendarai sopir dari Erlangga Satriagung / M9

Kantor PT Widya Satria, berlokasi di Perumahan Ketintang Permai RT 01 / RW 11, Blok BB no 20, Surabaya. Ikut menjadi sasaran, hasil dari pengembangan kasus OTT Bupati Ponorogo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon belum merespons.

Ketua RT 01 Perumahan Ketintang Permai didampingi Kabid Keamanan / M9

Ketua RT 01 RW 11 Perumahan Ketintang Permai, Zulkifli Bazir didampingi Kabid Keamanan Perumahan Ketintang Permai, Kombes Pol Syam (purn), membenarkan bahwa Kantor PT Widya Satria tersebut milik Erlangga Satriagung.

“Iya benar, Kantor PT Widya Satria tersebut milik Erlangga Satriagung. Kantor ini sudah ada lebih dari 25 tahun. Beliau ini mantan Ketua RW disini tahun 2023, juga mantan Ketua KONI Jatim. Sedang sebelahnya, itu adalah rumahnya. Beliau warga yang baik, sosialnya tinggi, dan ramah. Kami tidak mengetahui jika ada grebegan,” tuturnya, Rabu (26/11/2025).

Kronologi Kasus Suap Bupati Ponorogo 

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 13 orang yaitu SUG, AGP, AP, YUM, SC selaku rekanan RSUD dr Harjono, NK sekretaris Direktur RSUD, ELW adik dari Bupati Ponorogo, KKH tenaga ahli bupati, SRY dan IBP pihak swasta, ED pegawai Bank Jatim, BD serta ZR selaku ADC Bupati.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Minggu, 9 November 2025 lalu, mengatakan, kasus ini berawal tahun 2025 berhembus kabar. Jika jabatan YUM selaku Direktur RSUD dr Harjono akan diganti SUG selaku Bupati Ponorogo.

“Pergantian tersebut akan dilakukan oleh saudara SUG selaku Bupati Ponorogo, oleh karena itu YUM langsung berkoordinasi dengan AGP selaku Sekda Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti “, ungkap (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Penyerahan pertama dilakukan bulan Februari 2025 dari YUM ke SUG senilai Rp 400 juta, melalui Ajudan Bupati. Selanjutnya periode April hingga Agustus, YUM kembali menyerahkan uang melalui Sekda AGP senilai Rp 324 juta, dan 7 November 2025 YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui MNK kerabat SUG.

“Nah, yang terakhir ini kemudian yang kita tangkap, jadi saat proses penyerahannya yang 500 juta pada beberapa hari yang lalu. Itu yang kita lakukan penangkapan. Sehingga total uang yang diberikan YUM dalam tiga kali penyerahan uang tersebut, mencapai 1,25 miliar. Dengan rincian untuk SUG sebesar 900 juta dan AGP sebesar 325 juta rupiah”, beber Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers. 

Diungkapkan, sebelum OTT Jumat 7 November 2025, SUG meminta uang kepada YUM senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian pada 6 November 2025, SUG kembali menagih uang tersebut. Dalam dugaan kasus ini, SC selaku rekanan RSUD dr Harjono, terseret karena memberikan Fee dari proyek RSUD. Sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada YUM.

Atas perbuatannya, saudara SC selaku rekanan paket pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf ( b), dan atau pasal 13 Undang – Undang Tipikor. Sementara SUG bersama YUM Dijerat Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf (B) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP. Artinya SC sebagai Pemberi suap kemudian SUG bersama YUM penerima suap.

Sedangkan YUM, dalam pengurusan jabatan atau memperpanjang masa jabatanya, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Tipikor. Sebagai pemberi suap dan SUG bersama AGP yaitu Bupati dan Sekda. Dalam Pasal 12 huruf (a) atau (b) dan atau pasal 11 dan pasal 12 huruf (B) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu UU KUHP yakni SUG dan AGP selaku penerima suap. (M9)

Komentar

Berita Terkait