Waspada Mantan CEO Crown Group

Iwan Sunito

Detiknews.id Sydney – Industri properti dan investasi perlu waspada. Pasalnya,  Iwan Sunito yang pernah menjabat sebagai CEO Crown Group Holdings Pty Ltd. Merupakan pengusaha properti asal Indonesia, diumumkan kini secara resmi tidak lagi memiliki kendali atau pengaruh atas perusahaan tersebut.

Mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, ini perlu di waspadai. Pengumuman ini juga didukung keputusan yang menyusul, dari putusan Mahkamah Agung New South Wales, Australia. Perintah dari likuidasi CII Group Pty Ltd, perusahaan pribadi milik Iwan Sunito, pada 26 Maret 2025 lalu.

CII Group, yang sebelumnya menguasai hingga 50 persen, saham Crown Group Holdings. Kini berada di bawah pengawasan likuidator independen, yang ditunjuk pengadilan untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban perusahaan tersebut.

Upaya terakhir Iwan Sunito untuk mempertahankan kendali melalui rencana penyelamatan perusahaan (Deed of Company Arrangement/DoCA) gagal setelah permohonan penundaan sidang likuidasi yang diajukan oleh administrator sukarela ditolak hakim. Pengadilan menilai permohonan tersebut “tidak memiliki harapan“. Karena, perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.

Meski kehilangan kendali atas Crown Group, Iwan Sunito dilaporkan masih aktif mencari investor untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk di Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengamat industri properti dan investasi.

“Keputusan pengadilan ini seharusnya menjadi peringatan bagi calon investor untuk melakukan due diligence secara menyeluruh sebelum berinvestasi dalam proyek-proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito,” ujar seorang analis keuangan yang meminta namanya tidak disebutkan.

Publik dan calon investor diimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi segala bentuk penawaran investasi yang datang dari Iwan Sunito. Ada potensi risiko tinggi bahwa proyek-proyek baru yang diinisiasinya dapat membawa implikasi hukum atau keuangan, mengingat status perusahaannya yang sebelumnya gagal memenuhi kewajiban.

Para ahli menyarankan beberapa langkah pencegahan bagi calon investor, yaitu :

1. Memverifikasi legalitas dan struktur kepemilikan dari setiap proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito

2. Memahami bahwa Iwan Sunito tidak lagi terafiliasi dengan Crown Group Holdings Pty Ltd

3. Mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa transparansi hukum atau keuangan yang jelas

4. Berkonsultasi dengan penasihat hukum atau keuangan terpercaya sebelum mengambil keputusan investasi

Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait status hukum dan kepemilikan Crown Group saat ini, publik dapat menghubungi likuidator resmi yang telah ditunjuk pengadilan.

“Ini merupakan pengingat penting bahwa reputasi masa lalu tidak selalu menjamin keberhasilan di masa depan. Investor harus tetap kritis dan waspada, terutama ketika berhadapan dengan tokoh yang memiliki catatan hukum atau keuangan yang bermasalah,” tambah seorang pengamat industri properti Australia.

Sementara itu, pihak Crown Group Holdings Pty Ltd, belum memberikan pernyataan resmi terkait perubahan struktur kepemilikan dan manajemen perusahaan pascakeputusan pengadilan tersebut. (M9)

Komentar

Berita Terkait