Detiknews.id Surabaya – Gegara ancam karyawan membuka parkir mobil, Heru Herlambang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yakni pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.
JPU Darwis menuturkan, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
“Perbuatan Terdakwa dilakukan pada 5 Juni 2023 sekira pukul 11.25 WIB bertempat di Lobby Apartemen One Icon Residence Jalan Embong Malang nomer 21-31 Surabaya,” tuturnya.
Bermula pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, saat saksi pelapor Agustinus Eko Pudji Prabowo yang merupakan Staf manager di PT Colliers Internasional yang ditempatkan di bagian operasional di One Icon sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan jalan Embong Malang 21-31 Surabaya).
Saksi Agustinus Eko kemudian dipanggil oleh Rere (Residen Relation) yang mengintruksikan kepada saksi Agustinus Eko untuk menemui terdakwa di Lobby One Icon Residen. Kemudian saksi segera menemui terdakwa di depan meja Reseptionis (Rere), dan terdakwa sudah menunggu di lokasi (depan Rere).
Setelah bertemu dengan terdakwa, saksi Agustinus Eko dan terdakwa duduk berhadapan agak menyamping. Lalu keduanya memulai percakapan yang isinya : Terdakwa Heru Herlambang menanyakan perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.
Saksi Agustinus Eko menjelaskan, jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen, CCTV untuk pemantauan dan juga sarana tanda atau rambu rambu area parkir belum siap dan progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap,” terangnya.
Namun, terdakwa tidak mau memahami dan tetap meminta segera di buka area parkir di P13 / P3, juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purchasing untuk di konfrontasi dengan saksi Fedriec Yacob.
Kemudian saksi Agustinus Eko memanggil Saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama Saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus Eko.
Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3.
Saksi Fedriec Yacob menjelaskan, proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu,” jelasnya.
Setelah dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob dengan panjang lebar kemudian terdakwa tetap minta dibuka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut.
Namun saksi Agustinus Eko tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut.
Saksi Agustinus Eko meminta waktu satu bulan untuk membuka lahan parkir yang diminta Terdakwa tapi Terdakwa tidak mau. Terdakwa meminta dibuka besoknya. Dan saksi Agustinus Eko meminta waktu satu Minggu. Namun Terdakwa bersikukuh meminta besok.
Saksi Agustinus Eko kemudian menjawab ” jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi).
Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir saksi Agustinus Eko tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus Eko namun secara reflek dapat saksi Agustinus Eko hindari.
Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus Eko tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.
Gegara merasa tertekan, akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya dipakai oleh saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.
Hakim Yoes Hartyarso yang memimpin persidangan, menangguhkan penahanan terdakwa. Sontak penangguhan tersebut membuat Kuasa Hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto kecewa, sebab persidangan baru digelar satu hari tapi sudah ditangguhkan.
“Pastinya menyayangkan, susah banget membela orang kecil. Tadi kalau sudah putusan hakim ya kita taati. Sidang pertama kok ditangguhkan. Kasihan pelapor kan pasti trauma. Tapi kalau Majelis Hakim sudah menetapkan seperti itu ya pasti kita menerima,” ujar Billy.
Harapannya, sebagai kuasa hukum pelapor Terdakwa tentunya putra pengacara senior George Handiwiyanto berharap putusan hakim nanti bisa adil untuk orang kecil seperti Agustinus Eko. (M9)
Komentar