Detiknews.id Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan peredaran 33 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Seorang kurir berinisial RJ (25), warga Bandung, Jawa Barat, menjadi tersangka. Modus operandi sistem ranjau di jalur Tol Trans Jawa, cara mendistribusikan barang haram tersebut.

Ditresnarkoba Polda Jatim, akan menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Polda Jatim. Hal ini dipertegas oleh Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba.
“Kami akan tindak tegas pelaku peredaran narkoba. Seperti yang dilakukan oleh tersangka RJ, diringkus saat hendak meletakkan paket sabu di Rest Area KM 726 B Tol Surabaya–Mojokerto. Tepatnya di kawasan Pasinan Lemah Putih, Wringin Anom, Gresik,” tegasnya, Kamis (19/02/2026)
Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik tersangka, di rest area jalan tol. RJ terpantau turun dari kendaraan dan menaruh sebuah kardus di tepi jalan tol, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan, RJ diketahui berangkat dari Dumai, Riau, untuk mengambil total 22,5 kilogram sabu yang dikemas dalam 22 bungkus teh Cina. Barang tersebut kemudian dibawa melintasi Pulau Jawa menggunakan transportasi travel dan didistribusikan dengan sistem ranjau di sejumlah titik strategis,” jelasnya.
Sebelum tertangkap di Gresik, sebagian barang bukti telah diedarkan. Sebanyak 10,5 kilogram sabu diletakkan di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta. Sementara dua bungkus lainnya diantar ke wilayah Pasuruan sesuai instruksi pengendali.
“Dua bungkus teh Cina diantar di daerah Pasuruan. Yang 10 bungkus kemasan teh Cina ditemukan saat penangkapan tersangka di rest area,” ujar Jules.
Menurut Jules, motif RJ nekat menjadi kurir narkoba jaringan lintas provinsi, karena faktor ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta oleh seorang pengendali berinisial M, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia diiming-imingi upah sebesar Rp120 juta jika berhasil meloloskan sabu tersebut. Dalam kasus ini satu DPO inisial M,” ungkapnya.
Penyidik menduga, RJ merupakan bagian dari jaringan kurir profesional lintas provinsi. Sementara itu, satu tersangka lain dalam kasus terkait di Surabaya Utara juga masih berstatus DPO. Polisi memastikan proses pengejaran dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan.
Untuk diketahui, Ditresnarkoba Polda Jatim, mulai Januari hingga pertengahan Februari 2026. Pihaknya telah menangani 555 laporan polisi dengan 724 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kg ketamin, dan ribuan pil obat keras.
Perkara TPPU, Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap Residivis berinisial WP (44), seorang karyawan swasta berdomisili di Sidoarjo dan Surabaya. Saat ini, berkas perkara WP telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
“Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tersangka diduga menyamarkan uang hasil penjualan narkotika,” ujar Kombes Kurniawan.
Khusus untuk kasus TPPU, sejak 2003 hingga saat ini, Ditresnarkoba Polda Jatim telah menangani 8 kasus dengan total aset sitaan mencapai sekitar Rp 55 miliar. (M9)





Komentar