Detiknews.id Surabaya – Ditpolair Polda Jatim berhasil menggagalkan transaksi jual beli benih lobster atau benur. Perdagangan Benur diamankan di Pantai Blitar dan Tulungagung. Ribuan benur disita dari 2 pelaku, yang digagalkan 4 hari lalu diwilayah pantai Jolo Sutro Blitar dan Tulungagung.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, 2 pelaku laki-laki berinisial CAN (24) dan IMA (38). Ditangkap polisi lantaran telah menyalahi aturan perundang undangan, dengan melakukan transaksi jual beli benih lobster.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, benur tersebut akan dijual dengan harga bervariasi, untuk 1 ekor benur jenis mutiara dibandrol Rp. 30 ribu, sedangkan untuk jenis pasir 1 ekor dibadrol Rp. 9 ribu.
“Namun naas, sebelum diedarkan. Ribuan ekor benih lobster berhasil diamankan, ” terangnya. Jum’at (22/01/2021)
Ditempat yang sama, Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menambahkan, dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 3.149 ekor benih lobster, dengan rincian jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor, dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor,” tandasnya.
Pelaku mengaku mendapatkan benur tersebut dari nelayan di kawasan Tulungagung. Selanjutnya pelaku mengemas benur berbagai jenis tersebut kedalam kantong plastik dan diberi oksigen, untuk di jual kembali.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sesuai dengan peraturan, pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Barang siapa yang melakukan usaha perikanan memiliki ijin atau tidak memenuhi perijinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 UU RI Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jo Undang –Undang Nomor : 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Jo UU RI Nomor : 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Ancaman hukuman yang di sangkakan paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (M9)
Komentar