MELAWI,detiknews.id-Bupati Kabupaten Melawi, Panji telah mengeluarkan surat edaran tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Surat edaran tersebut bernomor 800/D35BKPSDM-8 tertanggal 23 Januari 2020, ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah sampai ke level tingkat bawah dan instansi vertikal se Kabupaten Melawi.
Dengan edaran tersebut, Bupati Melawi mengharapkan dapat mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik pada penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2020.
Bupati Melawi Panji melalui Kabag Humas dan Protokoler Setda Melawi, Felix Triudadin, mengutip edaran Bupati, Kamis (06/08/2020) menyampaikan ia senantiasa ingin membangun pemerintahan yang sejuk serta jauh dari sifat otoriter terhadap jajarannya. Ia menyadari bahwa pemerintahan ini tidak boleh dibangun di atas kecemasan orang lain.
Dalam surat edaran itu termuat ASN tidak diperbolehkan dalam kegiatan politik praktis, serta melakukan kegiatan pencegahan bersama pejabat pembina kepegawaian dalam rangka menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Melawi
Selain itu mewajibkan ASN untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu, Bupati mengimbau kepada para Kepala OPD, para camat dan kepala desa lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Melawi untuk melakukan pengawasan terhadap ASN yang berada dalam lingkungan kerjanya masing-masing.
(R.O.Manalu
Komentar