Detiknews.id Jakarta – Festival Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar pada 13, 14, dan 15 Desember 2024 lalu, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta. Mencoreng institusi Polri. Pasalnya, 18 oknum Polisi harus menjalani sidang kode etik. Akibat dari pemerasan terhadap 45 warga Malaysia, usai menonton DWP.
Buntut Festival DWP, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, melanjutkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Ini terhadap oknum polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan di Festival DWP. Akhirnya, memberikan sanksi, berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada kedua polisi.
Dugaan kuat, Sidang Etik hari ini, dijalani mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Karena, termasuk dalam daftar 34 orang yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beberapa waktu lalu. Malvino dimutasi, sebagai Perwira Menengah (pamen) Yanma Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (02/01/2025)
Sebelumnya, Div Propam Polri telah menggelar sidang etik pada Rabu (31/12/2025) terhadap dua anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan di DWP. Sejumlah 18 anggota diperiksa, kesemuanya berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dugaan lainnya, inisial (D), yaitu mantan Dirresnarkoba Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anggota polisi berinisial (Y.). Diduga adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
“Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial (D) dan (Y) telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Truno menegaskan bahwa setelah sidang etik terhadap dua anggota Polri, pihaknya akan melanjutkan sidang etik pada hari Kamis, dengan terduga pelanggar berinisial M.
“Untuk satu orang (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025) besok,” tambah Truno, Rabu sore (1/1/2025).
Truno memastikan, pihaknya akan menyampaikan informasi ini kepada media. Dalam konferensi pers setelah sidang etik (M) selesai dilakukan.
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers. Setelah sidang sebelumnya, 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tegas Truno.
Div Propam Mabes Polri menyita barang bukti, berupa uang senilai Rp 2,5 Miliar yang diduga milik korban pemerasan. Uang tersebut disimpan dalam rekening pengepul yang sudah disiapkan.
Sebagai informasi, sebelum melakukan operasi, diduga ada rapat terbatas (ratas), yang dihadiri oleh para Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, hingga para penyidik reserse narkoba.
Informasi yang dihimpun, jika operasi tersebut menargetkan para pengguna narkoba di acara itu. Namun, dalam pelaksanaannya, para pengguna ini akan dilakukan restorative justice (RJ).
Bukan tanpa syarat, RJ ini memaksa para pengguna narkoba yang tertangkap agar membayar sejumlah uang yang nominalnya tidak sedikit. Informasi yang dihimpun, mereka diminta Rp 200 juta per orang.
Buntut dari kasus pemerasan ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan. Rotasi di tingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dengan total 34 orang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga melakukan mutasi. Sebagai langkah pemeriksaan lebih lanjut. (M9)
Komentar