Detiknews.id Surabaya – Pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis Pil Extacy dan Ganja digelar oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Sejumlah 301 butir Pil Extacy dan ± 4.102 Gram Ganja, disita dari KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda Sidoarjo. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Drs. Idris Kadir S.H, M.Hum, didampingi Kabid Pemberantasan Monang Sidabukke M.Si. Kegiatan pemusnahan berada di Kantor BNNP Jatim, Jalan Raya Sukomanunggal.
“Ratusan Pil Extacy dan Ganja disita dari 3 tersangka yaitu TRS, AM dan MC. Dengan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Total yang disita oleh petugas sejumlah 301 butir Pil Extacy dan ± 4.102 Gram Ganja,” tutur Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Drs. Idris Kadir S.H, M.Hum
Menurut Brigjen Idris, tersangka TRS ditangkap petugas, setelah mengambil Paket berisi Ganja melalui J&T Express di Jalan Arjuno Nomer 86 Sawahan Surabaya. Kiriman paket dari AEP alamat Tebing Tinggi.
“Setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata menemukan Narkotika jenis Ganja. TRS disuruh temannya UK untuk mengambil kiriman paket tersebut dan tersangka sebelumnya sudah dihubungi janjian ketemu di Jalan Semarang Surabaya,” jelasnya.
Lanjut Brigjen Idris, untuk tersangka AM ditangkap di kantor expedisi Ninja Expres di Taman Ruko Type Newton NT. 6 dan 11 cluster Chi Work Citra Harmoni Sidoarjo di Jalan Raya Trosobo. Saat mengambil paketan Ganja yang dikirim dari Medan.
“Sedangkan MC ditangkap karena telah menyuruh AM mengakui untuk mengambil kiriman paket yang sudah diketahuinya berisi Ganja,” terangnya. Selasa (09/03/2021)
Brigjen Idris menambahkan, selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap tersangka MC dirumahnya di Dusun Mijen, Kelurahan atau Desa Sedenganmijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
“Petugas BNNP Jatim menemukan narkotika jenis ganja yang tersimpan di dalam laci almari plastik di kamarnya. Kemudian total dari barang bukti yang disita, petugas BNNP Jatim melakukan penyisihan. Selanjutnya, total berat sebanyak Pil Extacy 212 butir dan ganja 4.057 gram dilakukan pemusnahan,” tegasnya.

Tersangka AM dan MC mengaku, saya mendapat upah antara Rp. 100 Ribu dan Rp. 300 Ribu, setiap satu kali kirim melihat besar kecil paketan Ganja. Sebelumnya dihubungi melalui WhatsApp dan untuk pembayaran upah melalui transferan. Saya mendapat kiriman paketan ganja dari teman saya PND. Teman saya ini masih ada di Lapas Porong,” jelasnya.
Atas perbuatanya, tersangka TRS diancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2). Sedangkan tersangka AM dan MC diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Dan ketiganya, juga melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (M9)
Komentar