Aktivis Desak DPRD Rekomendasi Moratorium Pembangunan Pesisir

Detiknews.id.Tangerang – Aktivis Tangerang Utara, Budi Usman mendesak DPRD Kabupaten Tangerang, untuk merekomendasikan moratorium proyek pembangunan reklamasi pesisir, ke pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, yang saat ini sedang berjalan.

“Harus tegas DPRDnya, merekakan pengawas kontrol publik, jangan hanya nunggu bola, mereka ngantor tinggal berapa bulan lagi, jadi kita minta mereka sepakat untuk jaga wilayah utara ini,” kata Budi saat acara Musrenbang Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/2/19).

Budi meminta DPRD Kabupaten Tangerang sepakat, untuk menjaga memproteksi wilayah utara dari dugaan pelanggaran tata ruang dan undang-undang pesisir, sehingga kesepakatan menjadi momentum, agar infrastruktur yang berada di Kabupaten Tangerang tertata rapih, sehingga meningkatkan pertumbuhan perekonomian untuk masyarakat.

Baca Juga
Farha Diba Caleg Nasdem Ingin Makmurkan Kota Tangsel

“Mereka harus bersatu buat jagain wilayahnya dari dugaan pelanggaran, untuk jaga ritme pembangunan di utara, supaya dikelola dengan baik, sehingga tercipta pembangunan yang bersinergi, percepat perekonomian dan perbaikan infrastruktur yang layak untuk publik,” paparnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum menyebut usulan aktivis tersebut sebagai aspirasi masyarakat, maka dari itu, dirinya akan melihat tekhnis perkembangan dilapangan, karena menurutnya tergantung pemegang pemangku kebijakan di Pemkab Tangerang dan Pemrov Banten.

“Kalau memang dia bicara dari bagian unsur warga yang ngeluh, saya fikir itu suatu hal yang biasa dinamika yang terjadi, bagaimana kita lihat aspek tekhnis dan politisinya, tentu akan kembali ke yang punya kebijakan, kami hanya punya kewenangan kontroling saja,” ucapnya.

Baca Juga
Tim Dalproggar TNI AD Lakukan Pengawasan Pembangunan dan Administrasi di Kodam XVIII/Kasuari

Barhum melihat kebijakan tidak fokus, tapi ada dilegislasi dalam peraturan tersebut, bilamana kontroling ditemukan pelangaran-pelanggaran infrastruktur dilapangan, harus ditegur dan tindak sesuai peraturang perundang-undangan yang yang telah ditentukan pihak pemerintah.

“Kita ketahui, bahwa kebijakan itu memang ada aturan, jika ada yang langgar undang-undang dan aturan itu harus disikapi, konon katanya ijinnya belum ada, itu pejabat tekhnis yang harus tindak lanjuti, dan untuk stop proyek itu kewenangan Satpol PP yang kawal Perda,” pungkasnya. (tim)

Komentar

Berita Terkait