Detiknews.id Surabaya – Dalam rangka memperluas bantuan hukum Probono dan Prodeo kepada masyarakat tidak mampu. Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) selama 2 hari tanggal 19-20 Desember 2022 di Hotel Ciputra World Surabaya. Tema Rakornas PBH Peradi 2022 kali ini yakni, “Peran PBH Peradi Dalam Mewujudkan Asas Keadilan Yang Merata Bagi Masyarakat Yang Tidak Mampu”.
Ketua Umum PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat menjelaskan, Rakornas PBH Peradi 2022 membahas tentang penguatan lembaga PBH PERADI dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin / kurang mampu.
“Selain pemberian bantuan hukum, kegiatan PBH Peradi juga banyak, karena Cabang-cabang PBH Peradi telah melakukan kerjasama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk memperluas bantuan hukum probono dan prodeo,” ujar Asido dengan didampingi Waketum DPN Peradi, Zaenal Marzuki dan Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto saat diwawancarai awak media. Senin, (19/12/2022).
PBH Peradi juga terus meningkatkan kinerja organisasi sampai level internasional. Menurut Asido, hal ini sebagai bentuk nyata kerja PHB Peradi untuk masyarakat, dan tidak memandang status/derajat pada masyarakat Indonesia dan WNA dalam memberikan bantuan hukum.
“Visi Misi PBH Peradi adalah unit kerja yang membuktikan bahwa Peradi adalah organisasi wadah tunggal ‘Single Bar” yang sesuai UU Advokat No. 18 Tahun 2003, dimana disebutkan harus berdiri unit kerja advokat, khusus bantuan hukum probono,” tambahnya.
Didirikannya PBH Peradi pada tanggal 10 Maret 2009, lanjut Asido, menjadikannya lembaga bantuan hukum terbesar yang memiliki 152 cabang, dan menitikberatkan fokus memberi bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Peserta Rakornas yang ikut memeriahkan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini sangat antusias, luar biasa, ada yang dari Jayapura, Sorong, Merauke, Banda Aceh, Pekanbaru, dan lain lain. Hari ini tuan rumahnya Surabaya. Total peserta yang hadir 100 lebih,” ungkapnya.
Harapan PBH Peradi tahun depan (2023), kata Asido, sesuai Pasal 22, kewajiban advokat melakukan pendampingan hukum secara probono pada masyarakat. Karena ini lembaga terakreditasi, jadi mendapat atensi besar dan juga merupakan program prioritas dari Ketua Umum DPN Peradi, Prof Otto Hasibuan.
Terakhir, Asido menjelaskan, kepada siapapun para Advokat yang ingin bergabung di PBH Peradi, ialah harus advokat yang tergabung dj Peradi dan memiliki panggilan jiwa untuk mengabdi, dan tidak ada syarat minimal beracara sudah berapa lama,” tutupnya. (M9)
Komentar