Detiknews.id Surabaya – Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 09/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI.
Kanwil IV KPPU mendorong para stakeholder perunggasan di wilayah kerjanya untuk segera melakukan perbaikan kemitraan yang selama ini dilakukan menuju kemitraan yang sehat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ari Ratmawan Kusnandar menghimbau agar para stakeholder kemitraan perunggasan dapat belajar dari Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020 ini.
“Putusan 09 ini menyoroti bagaimana pentingnya menjaga kemitraan tetap dalam koridor prinsip saling membutuhkan, mempercayai, menguntungkan, dan menguatkan antara perusahaan inti dengan peternak plasmanya”, himbau Ari.
Sebagaimana diketahui, dalam Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020, KPPU menemukan adanya kondisi yang tidak menguntungkan bagi 117 peternak yang menjadi plasma dari PT. STS (yang merupakan bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk) khususnya dikaitkan program Pengembangan dan Modernisasi Kandang PT. STS.
Dalam hal ini KPPU meminta agar PT. STS selaku Terlapor untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerja sama kemitraan antara Terlapor dengan Plasma yang terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dengan melakukan 5 perbaikan dalam kurun waktu 6 bulan mengenai hal-hak sebagai berikut :
a. Memisahkan 2 (dua) ketentuan perjanjian, yaitu perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan, serta kewajiban Terlapor memberikan bukti pemisahan perjanjian berupa APHT dan sertifikat hak tanggungan untuk seluruh plasma;
b. Menghapus seluruh substansi perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang di dalam perjanjian kerja sama kemitraan;
c. Menambahkan klausul terkait penggantian (retur) sarana produksi peternakan dari yang semula setelah berita acara serah terima ditandatangani menjadi 1 x 24 jam setelah Plasma menerima barang;
d. Menambahkan pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang; dan
e. Menambahkan pengaturan hak plasma untuk menentukan kelangsungan usaha peternakannya setelah lunasnya hutang di dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang.
Selanjutnya Kanwil IV KPPU akan bekerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi di wilayah kerjanya (Jatim, Bali, NTB dan NTT) untuk mendiseminasikan subtansi Putusan dimaksud. “Kami akan segera menyampaikan subtansi Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020 ini sebagai salah satu materi program pengawasan kemitraan di wilayah kerja kami”, tegas Ari. (M9)
Komentar