Korban Lapor Polda Jatim, Lukman : Foto Bugil Disebar Pencemaran Nama Baik

Detiknews.id Surabaya – Penasihat Hukum Lukman Sugiharto Wijaya, S.H, S.Si, M.Si kembali mendampingi korban pencemaran nama baik, akibat kriminalitas. Korban EG warga Surabaya yang menjadi korban teror. Diduga akibat hubungan masa lalu orangtuanya (almarhum), anak pihak terlapor menyebarkan foto telanjang EG di lingkungan rumahnya. Selain itu, terlapor juga mengirim amplop berisi foto telanjang, KTP-nya, dan kertas bertuliskan pelakor.

Korban EG melaporkan kasus itu ke polisi. Melalui kuasa hukumnya, dia mengadukan pencemaran nama baik.

“Klien saya sangat terpukul dengan adanya kejadian itu, ini pencemaran nama baik,” kata Lukman Sugiharto Wijaya, pengacaranya, saat ditemui Detiknews.id.

Lanjut Lukman, Foto itu diakui kliennya memang asli. Namun, EG tidak pernah dengan sengaja mengambilnya. Foto itu diduga dipotret diam-diam oleh TJ, pria yang pernah punya hubungan dekat dengannya.

“Hubungan itu tidak berjalan lama karena EG tahu TJ sudah berkeluarga. Belakangan, kliennya mendapat kabar bahwa TJ meninggal karena Covid-19,” jelasnya.

Masih dengan Lukman, foto telanjang itu disinyalir ditemukan oleh keluarga TJ di ponselnya. Mereka kemudian menuding kliennya sebagai pelakor.

“Mungkin tidak terima kalau pelapor pernah berhubungan dengan almarhum,” sebutnya.

EG melaporkan masalah itu ke polisi karena merasa sebagai korban. Apalagi, dia selama ini tidak tahu bahwa TJ sudah berkeluarga.

Lukman berharap laporan itu segera diproses. Dampaknya sangat fatal bagi kliennya. EG dan keluarga sampai dikucilkan oleh lingkungan sekitar tempat tinggal.

“Almarhum yang meninggal itu selama ini juga sering memanfaatkan. Jadi, kalau disebut pelakor juga tidak pantas. EG banyak berkorban materi saat menjalin hubungan dengan pria itu,” terangnya.

Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Alberd mengatakan, kasus itu berkaitan dengan UU ITE. Sebab, foto yang disebar awalnya diambil melalui handphone. Dia menyebut pidananya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik atau penghinaan diatur. Kami masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (M9)

Komentar

Berita Terkait