Kapolda Jatim Larang Harley Davidson Melintas di Jembatan Suramadu Dijalur Roda Empat

Detiknews.id Surabaya – Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK, SH, MH angkat bicara terkait pelanggaran Rambu Lalu Lintas di Anev 2020. Ramai di pemberitaan media terkait aksi rombongan tak simpatik tentang pengendara Harley-Davidson (HD) nama lain Motor Gede (Moge) yang tak mematuhi rambu lalu-lintas tertangkap kamera. Aksi ini terekam oleh akun channel Youtube Frey Jonathan yang melaporkan pantauan arus lalu lintas Nataru (Natal dan Tahun Baru) di Jembatan Suramadu pada 26 Desember 2020.

Sekitar tujuh unit motor Harley Davidson dipacu dengan kecepatan tinggi di Jembatan Suramadu dan bisa dilihat di menit ke 1’25 detik. Sebelum gerbang masuk Suramadu, di sebelah paling kiri telah tersedia jalur khusus untuk motor roda dua yang bisa diakses untuk melewati jembatan penghubung antara Pulau Jawa dan Madura. Bahkan jalur roda dua itu memiliki lebar 2,7 meter artinya sangat cukup mengakomodir dimensi motor-motor bermerek Harley Davidson.

Baca Juga
Kapolda Jatim Silaturahmi ke Forkas, Jalin Sinergitas Stop Covid-19

Saat salah satu media menanyakan terkait aksi Harley tersebut. Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Nico Afinta SIK, SH, MH memaparkan, untuk jenis Harley masuk dalam kategori roda 2. Jadi tetap harus berada di rule roda 2, tidak diperbolehkan berada di jalur roda 4. Kecuali kegiatan tersebut menggunakan pengawalan, mereka diperbolehkan menggunakan jalur roda 4.

“Terkait kejadian ini, Ditlantas Polda Jatim akan mencari tahu komunitas Harley mana yang melakukan kegiatan pada tanggal tersebut. Karena ini jelas melanggar peraturan berlalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lainnya,” tuturnya pada saat Anev di Gedung Rupatama Mapolda Jatim. Selasa (29/12/2020)

Untuk hasil Anev 2020, kinerja Ditlantas Polda Jatim patut untuk diapresiasi. Pasalnya berhasil menekan pelanggaran berlalu lintas di jalan raya. Itu terbukti di tahun 2020, dengan adanya hasil Ops Ketupat 2020 dan hasil tilang maupun non tilang dibanding tahun 2019.

Baca Juga
Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

Hasil Ops Ketupat 2020 Ditlantas Polda Jatim total jumlah kecelakaan ada 1454 Kasus secara tren turun -10,3 persen. Sementara jumlah pelanggaran sejumlah 47.306 kasus, untuk tren mengalami penurunan sejumlah -36,1 persen. Untuk angka tilang sendiri sejumlah 12.143 kasus, juga mengalami penurunan sejumlh12.143 Kasus. Untuk tren -63,6 persen

Artinya Kinerja Ditlantas Polda Jatim berhasil menekan pelanggaran berlalu lintas di jalan raya. Untuk total jumlah tilang dan non tilang ditahun (2019) 1.424.914 dan di tahun (2020) sejumlah 901.019. Ada penurunan -36,77 persen. (M9)

Komentar

Berita Terkait