Detiknews.id Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar transaksi perdagangan Satwa dilindungi. Dengan menangkap tersangka AP (25) warga Madiun dan MK (33) warga Lamongan. Petugas mengamankan barang bukti 294 Satwa dilindungi jenis Burung, dengan TKP di depan lapangan Prapat Kurung Surabaya. Kegiatan ungkap kasus oleh Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat didampingi Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha.
Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat menuturkan, awal mulanya aksi ini dari perkenalan AP melalui group facebook dengan SY. Pelaku mengaku berkenalan dengan SY penjual burung dari Kalimantan.
“Kemudian AP memesan burung kepada SY. Kemudian burung-burung itu dititipkan dari Kalimantan dengan menggunakan jasa angkut melalui truk dengan Sopir MK. Dengan imbalan Rp.1,4 Juta,” jelasnya.
Lanjut Wahyu, pelaku MK mengaku ketika naik Kapal KM, Dharma Rucitra 1 dari Banjarmasin dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak. Semua Burung ditaruh di dalam keranjang buah dan kardus. Setiba di Pelabuhan Tanjung Perak, MK langsung menghubungi AP dan janjian ketemuan di depan lapangan Prapat Kurung Surabaya.
“Pada saat itulah transaksi proses memindahkan semua burung tersebut dari Truck kepada AP. Namun naas, petugas mengetahui aksi merek. Selanjutnya kedua pelaku diamankan petugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa, 250 ekor burung Kolibri ninja, 25 ekor burung Cucak Ijo, 8 ekor burung Murai Palangka, 6 ekor burung cicilin, 3 ekor burung Anis kembang , 1 ekor burung Kacer, 1 ekor burung Teledek.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Hukuman Penjara paling lama 5 tahun. Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar. (M9)
Komentar