Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan ke Kejaksaan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I

Detiknews.id Surabaya – Tersangka Tindak Pidana Perpajakan diserahkan ke Kejaksaan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I. Pasalnya, tersangka AI diduga menggunakan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, tanpa didasari dengan transaksi penyerahan barang dan pembayaran secara riil. Serta menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari 2011 hingga Desember 2013 melalui PT AT. Terkait ini, telah dilakukan penyidikan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I.

Sehubungan dengan fakta-fakta yang ada, tersangka menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) sesuai dengan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Yaitu dengan cara mengkreditkan Faktur Pajak TBTS yang berasal dari 5 (lima) perusahaan/entitas fiktif ke dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP Pratama Surabaya Wonocolo.

Baca Juga
Pelindo III Permudah Proses Ekspor untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi

PT AT bergerak di bidang jasa pengurusan angkutan / transportasi barang. Berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada, PT AT menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.

Yaitu menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan Pajak Keluaran Masa Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 yang telah dipungut PPN-nya terhadap 2 (dua) Wajib Pajak sehingga terdapat potensi Kerugian pada pendapatan negara.

Banner In Content 1

Komentar

Berita Terkait