Detiknews.id Surabaya – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim kembali mengungkap penipuan, dengan modus bisa meloloskan seleksi penerimaan Polri dengan cara memberikan sejumlah uang. Kerugian korban total senilai Rp. 2.197.100.000,- Tersangka bernama HNA (40) warga Surabaya. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono di Gedung Humas Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, peristiwak terjadi tanggal 14 Oktober 2201 kejadian bermula tersangka HNA bicara kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Kemudian tersangka meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk masuk peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol TA 2021.
“Setelah uang diberikan ternyata peserta seleksi gagal dan tidak lulus dalam proses seleksi penerimaan Taruna Akpol. Kemudian korban meminta uangnya untuk dikembalikan, namun HNA tidak mengembalikan uang tersebut dan menjanjikan akan membantu masukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes. HNA juga mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri,” jelasnya.
Lanjut Gatot, setelah korban menyetujui. HNA meminta kembali uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan dan menunggu beberapa waktu ternyata jalur khusus kuota tidak ada kejelasan. Sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol tersebut tetap tidak masuk atau gagal.
“Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada HNA untuk dikembalikan. Setelah itu HNA memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup. Hingga kini HNA belum mengembalikan uang tersebut kepada korban dan anak korbanpun tidak lulus menjadi Taruna Akpol TA 2021,” terangnya.
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba didampingi Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menambahkan, saat ini masih 2 korban yang melapor. Masih ada beberapa korban lagi yang belum lapor dan akan melaporkan perkara tersebut ke Polda Jatim terkait dengan penipuan rekruitmen Polri.
“Tersangka HNA mengaku, bekerja di Dewan Ketahanan Nasional sebagai staf khusus. Serta mengaku mempunyai banyak kenalan Pejabat Polri yang bisa membantu meluluskan peserta Seleksi melalui jalur kuota khusus total kerugian dari korban NHP sebesar 1.085.000.000 dan korban TC sebesar 1.112.100.000,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita petugas berupa 2 buah handphone, 2 lembar tanda peserta dan nomor pendaftaran seleksi Akpol TA 2021, 2 bukti transfer dari korban ke rekening BRI dan BNI a/n HNA, 2 mutasi rekening BRI dan BNI a/n HNA , Chat percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, Bilyet Giro nomor BM 1543xx tanggal 13 Agustus 2021, dan Surat keterangan penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (M9)
Komentar