Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan Ratusan Butir Ekstasi dan 3 Kilogram Sabu

Detiknews.id Surabaya – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim dibawah arahan pimpinan Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat, berhasil kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi antar Provinsi. Kasubdit III Kompol Toni bersama tim berhasil menangkap MMS (29) warga Surabaya dan IR bin UP (31) warga Jakarta. Dari keduanya disita barang bukti Sabu 2.617,85 dan Ekstasi 675 butir. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Balai Wartawan Mapolda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, kronologis kejadian bermula, petugas mendapatkan informasi bahwa IR merupakan Kurir Sabu jaringan Jakarta – Surabaya. Saat IR berada di Surabaya hendak melakukan transaksi Sabu, petugas mengamati dan membuntuti di Kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap. Pelaku MMS diamankan di tempat parkir Mc Donal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo

“Petugas menginterogasi IR, dan mengaku mendapat barang dari perempuan yang bernama DES yang di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.

“Dari pengakuan tersangka MMS di setiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak 1.200 ribu rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.

Lanjut Toni, saat petugas melakukan penggeledahan terhadap IR di dalam kamar Hotel. Ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam di dalamnya berisi pakaian dan sebuah bungkus Teh China yang berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.

“Sedangkan dari MMS, ditemukan Sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir. Jadi total keduanya barang bukti Sabu 2.617,85 dan Ekstasi 675 butir,” terangnya.

Barang bukti lainnya berupa, 1 buah rok warna coklat, 1 buah daster warna abu-abu, 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi biru nomor 081274896XXX, uang tunai sebesar Rp. 150 ribu dan timbangan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika ayat (1) beratnya > 5 gram. Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (M9)

Komentar

Berita Terkait