Palsukan SNI, Ribuan Regulator Disita Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim

Detiknews.id Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim melalui Unit IV Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi), berhasil mengamankan barang milik PT. Cipta Orion Metal berupa Regulator Merk Starcam SC-23 M dan Regulator Merk Destec 201 M, dan hasil pengujian Destec 201 S. Dengan barang bukti 34.913 pcs Regulator Tekanan Rendah, tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Kegiatan ungkap kasus di rilis oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi, Kasubdit Indagsi AKBP Suryono dan Kanit IV Indagsi Kompol Adam Purbantoro.

Kasubdit Indagsi, Kabid Humas Polda Jatim, Wadirkrimsus Polda Jatim, dan Kanit IV Indagsi / M9

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, modusnya dalam hal ini selaku produsen telah melakukan produksi dan memperdagangkan regulator dengan merek Starcam dan Com/Destec yang tidak memenuhi standar parameter SNI dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan hasil penjualan produk tersebut.

“Selanjutnya penyelidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikan statusnya dari penyelidikan ke status penyidikan dan pada tanggal 23 Juli 2020 telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LPA 44/VII/RES 2.1./2020/SPKT Polda Jatim,” jelasnya.

Lanjut Gatot, Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi A alias WW selaku pemilik CV. Jaya Gembira yang telah memperdagangkan regulator LPG tekanan rendah dengan merek Starcam dan merek Destec/Com yang tidak memenuhi SNI yang didapat dari NGR selaku pemilik CV. Utama yang berlokasi di Jalan Margomulyo Permai Blok AF No. 42 Surabaya.

“Pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020, penyidik melakukan pemeriksaan NGR selaku pemilik CV. Utama sebagai saksi, dan menerangkan bahwa telah memperdagangkan Regulator LPG tekanan rendah dengan merk Starcam dan merk COM/Destec kepada beberapa toko diantaranya CV. Jaya Gembira, CV. Paracom dengan alamat di Pergudangan Tanjungsari 44 Blok B 17 Surabaya, dan CV. Satelit,” ungkapnya.

Untuk kronologi kejadian AKBP Zulham menambahkan, dari fakta yang diperoleh NGR ini melakukan pembelian regulator LPG tekanan rendah dengan merk Starcam dan merk COM/Destec tersebut dan GH selaku pemilik CV. Adma Totalindo untuk di jual kembali.

“Disini statusnya, sebagai Distributor tunggal Regulator LPG merek COM/ Destec yang berlokasi di Komplek Pakuwon Blok C-8 Jelambar Baru Jakarta Barat. Petugas melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti kepada GH,” terangnya. Senin (05/04/2021)

Menurut Zulham, dari sinilah kasus ini terbongkar. Selanjutnya petugas pada tanggal 10 September 2020, penyidik mendatangi Produsen Regulator LPG tekanan rendah dengan merk Starcam dan merk COM/Destec yaitu PT. Cipta Orion Metal yang berlokasi di Jalan Kong isah, Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.

“Diketahui bahwa pimpinan atau Direktur Utama PT. Cipta Orion Metal adalah IM alias KJK dan selaku Direktur Perseroan adalah AS. Selanjutnya penyidik melakukan pengujian kembali terhadap regulator di Balai Riset dan Standarisasi Industri (Baristand) Surabaya. Dari hasil pengujian diperoleh tanggal 9 Oktober 2020. Hasilnya, Regulator Tekanan Rendah yang diproduksi oleh PT Cipta Orion Metal tidak memenuhi beberapa parameter SNI 7369-2012,” tandasnya.

Barang bukti yang disita petugas / M9

Larangan Perdagangan Barang di dalam negeri tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diperlakukan secara wajib atau persyaratan teknis.

Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 UU nomor 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara dan Denda maksimal Rp. 35 Miliar (M9)

Komentar

Berita Terkait