Ditresnarkoba Polda Jatim Sita Senpi Ilegal Jenis Revolver dan Sabu

Detiknews.id Surabaya – Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat berhasil memimpin kesatuannya, pasalnya selama bekerja di Polda Jatim banyak mengungkap kasus narkoba. Kali ini Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap Kurir Sabu dan Perakit Senpi ilegal jenis Revolver. Kegiatan relese dipimpin oleh Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot repli Handoko didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Daniel Marundurie dan tim.

Kedua tersangka adalah KD (33) warga Kelurahan Sumberjo, Wonosalam Jombang dan UC (46) warga Swideng Kelurahan Tawangsari Trowulan Mojokerto.

Kedua tersangka pemilik sabu dan senpi, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim / M9

Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot repli Handoko menuturkan, modusnya berdasarkan informasi dari masyarakat. Akhirnya, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti.

“Peran KD sebagai pengedar sabu dan pemilik Senpi rakitan. Sedangkan UC pemasok atau pemberi Senpi rakitan kepada KD,” jelasnya. Selasa (16/03/2021)

Wadir Resnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono mengatakan, penangkapan kurir sabu ini berkat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Sumberjo Jombang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Kami menangkap 2 pelaku KD dan UC, sedangkan 1 tersangka MAS masih DPO.

“Dari penyelidikan, Subdit I Narkoba Polda Jatim berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Barang bukti yang disita petugas berupa 10 bungkus klip plastik dan narkoba jenis sabu total bruto 5,86 gram, 1 hand phone, 1 alat hisap sabu dari kaca, 2 Senpi rakitan jenis Revolver, 1 Air Soft Gun jenis FN dan 20 butir amunisi Caliber 38 mm,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim / M9

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 1 (1) UU Darurat nomer 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (M9)

Komentar

Berita Terkait