Detiknews.id Surabaya – Gara- gara dituduh mencuri 1 Kilogram Gula, anak dibawah umur YS (14) warga Banyuurip Surabaya, bersama ibu Kandungnya Halideh (37) warga Dusun Kokon Meteng Omben Sampang Madura bersama keluarga melaporkan Ibu Tiri YS dan Ayah Kandungnya ke Polda Jatim. Pasalnya telah aniaya dan mengusir anaknya dari rumah. Hal ini disikapi dengan baik oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Subdit Renakta Polda Jatim.
Berdasarkan Lp-B/ 44/ I/ Res.1.24./ 2021/ UM/ SPKT Polda Jatim. Ibu Tiri bernama Nonik (40) asal Lamongan, Ayah Kandung bernama Makwin (36) warga Banyuurip Surabaya, dilaporkan Polda Jatim karena telah tega mengusir dan menelantarkan korban.
Terkait kasus penelantaran anak ini, di Balai Wartawan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, laporan tetap diterima dan akan ditindak lanjuti penyidik. Khususnya penyidik PPA,” tuturnya. Rabu (27/01/2021)
Ditempat terpisah Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tugas kepolisian adalah mengayomi masyarakat. Kami akan selidiki dan tindak lanjuti,” jelasnya.
Penasihat Hukum juga Wakil Sekretaris Pusat LPK-LI Lembakum Indonesia Dodik Firmansyah didampingi Imam Ghozali SH Kapimkorwil LLC Jatim mengatakan, kami mengucapkan atas layanan kepolisian.
“Hari ini kami bersama korban melaporkan pelaku di Ditreskrimum Polda Jatim dan di BAP langsung oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” jelasnya.
Ibu korban menambahkan, kami melapor ke Polda Jatim karena kami merasa di dzolimi. Anak yang kami percayakan ditelantarkan oleh suami saya dan ibu tirinya. Kami menemukan anak ini di terminal Lyn W.
“Mulai tahun 2012, tidak ada nafkah untuk anak saya. Sekarang, anak yang diminta malah disia-siakan hingga diusir dari rumah. Padahal rumah itu peninggalan dari Ayah Halideh (kakek) dan Ayah Makwin (kakek) untuk anaknya,” ungkapnya.
YS sebagai Korban mengakui setelah saya lulus dari pondok saya ikut ayah saya. Say berharap bisa disekolahkan disekolah lanjutan. Namun selama saya tinggal selama 4 bulan ternyata saya mendapat perlakuan kasar dari Ayah dengan menampar pipi saya. Sedangkan mama tiri saya sering memukul tangan saya.
“Sebelum di usir saya dituduh mencuri gula 1 kilogram dan uang Rp. 400 ribu. Padahal itu tidak saya lakukan, hingga saat itu juga saya diusir. Saya berjalan sepanjang 1 kilometer hingga berada di Terminal Lyn W, Samapi ketemu pak Dsanto dan Pak Giman. Saya disuruh tinggal di rumahnya selama 2 minggu, hingga keluarga menemukan saya,” jelasnya.
Bukti yang dikuatkan adalah Flashdis, akte cerai, surat pernyataan yang menemukan korban (Diman) serta saksi yang menemukan korban.
Akibat perbuatannya melakukan penelantaran anak. Pelaku dijerat Pasal 49 UU KDRT nomer 23 tahun 2004. (M9)
Komentar