Detiknews.id Surabaya – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H. didampingi oleh Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo Qantason, S.I.K. Ungkap Kasus Tindak Pidana Prekursor Pembuatan Narkotika Jenis Sabu. Menangkap 6 pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Pembuat Sabu dengan Prekursor tanpa ijin edar, diamankan saat berada di Home Industri yang beralamat di Jalan Rangkah Surabaya.
Keenam tersangka antara lain, IV, warga Jalan Rangkah Tambak Sari Surabaya, SA Wiraswasta (Pedagang Buah), warga Dusun Ro Oro Bangkalan Madura, RO, warga Rangkah Kelurahan Rangkah Tambak Sari Surabaya.
Selanjutnya, DI (Pegawai Depo Air Isi Ulang) warga Tuban, M. AR, Swasta (Sopir), warga Jalan Kapas Baru Kapasmadya Tambak Sari Surabaya dan MO, warga kos di Jalan Bronggalan Sawah Kelurahan Pacar Kembang Tambaksari Surabaya.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya seseorang yang memproduksi Narkotika Jenis Sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke salah satu rumah yang dijadikan Produksi Narkotika, ternyata rumah IV.
“Dari hasil Interogasi diketahui bahwa yang berperan sebagai dokter untuk memproduksi Narkotika jenis Sabu adalah tersangka IV dan penyandang dana adalah tersangka SA,” terangnya. Rabu (23/12/2020)
Lanjut Kapolres, tersangka IV dan SA mengaku bahwa memulai memproduksi Narkotika Jenis Sabu tersebut sekitar 1 Minggu yang lalu dan 2 kali produksi Narkotika Jenis Sabu namun belum jadi.
“Tersangka IV dan tersangka SA mengaku belajar cara produksi maupun bahan untuk pembuatan Narkotika jenis Sabu adalah dengan cara membuka web di internet dan melihat di You tube,” jelasnya.
Motivasi kedua tersangka tersebut memproduksi narkotika jenis Sabu adalah sengaja disiapkan untuk menghadapi tahun baru 2021 karena permintaan Narkotika jenis Sabu menjelang tahun baru pasti meningkat.
Kapolres menambahkan, untuk pil logo “Y” disita dari tersangka AR sebanyak 100 butir yang dikemas menjadi 10 poket plastik kecil. Dari tersangka DI sebanyak 110 butir yang dikemas menjadi 11 poket plastik kecil yang maksud dan tujuannya adalah untuk dijual.
“Sedangkan untuk 1 poket Narkotika jenis Sabu beserta alat hisap adalah alat yang dipakai bersama-sama antara lain IV , SA , RO, dan DI adapun Narkotika jenis Sabu yang digunakan tersebut adalah didapat dengan cara membeli kepada tersangka AR,” tandas Kapolres Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum.
Tersangka AR mengaku mendapatkan dari orang yang bernama IB yang akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 1.400 butir pil logo “Y”,” ungkapnya.
Sedangkan tersangka IB mengaku mendapatkan dari seseorang yang inisial J (DPO )
Barang bukti yang disita dari petugas, 1 set Blender merk Advance, 6 buah pipet kaca panjang, 2 Buah jerigen sedang warna Putih, 16 bungkus obat merk Inza, 1 rol aluminium foil, 1 buah corong plastik kuning, 1 buah gelas ukur plastik putih bening, 1 buah tabung ukur kaca, 1 Pasang Sarung tangan warna Orange, 1 buah timbangan elektrik merk Harnic warna silver, 1 buah selang plastik warna putih bening dan 1 buah saringan dari stainless.
Selanjutnya, Polres Tanjung Perak akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kepala dan karyawan Puskesmas. Selain itu, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak Pelayaran Pelni dan kirim SPDP Ke JPU.
Akibat perbuatannya, Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 129 (a,b,c) terkait Prekursor Jo Pasal 112 tentang Narkotika dan UU kesehatan, terkait Pil Koplo dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 dan Pasal 197. Dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (M9)
Komentar