Detiknews.id Surabaya – Saat di temui di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) Jalan Raya Sukomanunggal Surabaya. Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha memberi paparan terkait pemusnahan narkotika jenis sabu yang disita dari 4 tersangka di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Total Sabu sebanyak ± 11.268 gram.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambadha menjelaskan, kemarin kami melakukan pemusnahan dan menangkap tersangka RD, SW dan YS. Berdasar Laporan LKN / 07- BRNTS /IX / 2020 / BNNP JATIM, bulan September ditangkap di salah satu hotel di wilayah Tambaksari Surabaya dan Ruko Puri Gununganyar Regency Jalan Adera Surabaya.
“Selain itu, petugas gabungan KPPBC Juanda dan BNNP Jatim juga berhasil menangkap Buhar disuruh temannya MJ dengan (Laporan Kasus Narkotika) LKN / 08 – BRNTS / IX / 2020/ BNNP bulan lalu, tersangka ditangkap di Terminal II kedatangan Internasional Bandara Juanda Surabaya,” tuturnya di ruangannya. Rabu (21/10/2020)
Lanjut Bambang, KPPBC Juanda dan BNNP Jatim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu total berat ± 3045 kardus berisi 29 pasang stop kontak merk Bossman yang didalamnya berisi sabu bulan lalu.
“Selanjutnya, tersangka RD disuruh temannya AD di Malaysia mengambil sabu sebanyak 5 bungkus total berat ± 5127 gram di dekat Supermarket Superindo Merr Jalan Ir. Sukarno-Hatta Surabaya selanjutnya RD mengajak temannya SW untuk mengambil narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Bambang menambahkan, sedangkan tersangka YS mendapat kiriman barang narkotika jenis sabu tersebut dari teman kakak perempuannya di Malaysia bernama Abang, tersangka YS disuruh
Abang untuk menyewa sebuah ruko untuk usaha jualan pupuk tumbuhan Magnesium Chelate,” tandasnya.
Tersangka RD mengakui, saya sebelumnya sudah mendapatkan upah setiap kerja menjadi kurir sebesar 20 juta rupiah dan untuk pengambilan narkotika sabu,” ungkapnya.
Tersangka YS mengakui, saya bulan September 2020 mendapatkan kiriman 6 kardus yang berisi 24 bungkus plastik pupuk Magnesium Chelate didalamnya ada 8 bungkus plastik sabu dengan diberikan tanda khusus barcode yang bisa dilepas dengan total berat 8223 gram.
“Saya mendapat upah sebesar 6 juta rupiah untuk setiap pengiriman barang narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah dari bossnya Abang,” jelasnya.
Tersangka Buhar yang bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia mengaku, saya dijanjikan MJ akan diberikan upah sebesar 10.000 RM (Ringgit Malaysia) atau setara 30 juta rupiah. “Saya sudah menerima uang tunai 1,5 juta rupiah untuk biaya perjalanan,” jelasnya.
Barang bukti yang disita petugas BNNP Jatim dan dimusnahkan, jenis sabu total berat + 5127 gram yang dibungkus dalam 1 kardus coklat yang disembunyikan didalam 1 pasang speaker merk Polytron berisi 5 bungkus plastik.
Selain itu, sabu total berat + 3096 gram yang dikemas dalam 3 bungkus plastik Pupuk Magnesium dan barang sitaan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan total berat ± 11.035 gram.
Akibat perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009. (M9)
Komentar