Makassar, DetikNews.id – Kepolisian Resort Kabupaten Jeneponto menggelar Konferensi Pers terkait kasus Pembunuhan yang terjadi di desa Rumbia kecamatan Rumbia kabupaten Jeneponto, Rabu (23/9/2020) di Mapolres Jeneponto.
Pembunuhan yang dilakukan oleh Laki-Laki berinisial MR (24) terhadap korban berinisial RS (28) dengan menggunakan sebilah badik (pisau) pada Selasa (22/9/2020) malam di depan SMK Rumbia.
Berdasarkan keterangan pers yang diberikan oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto bahwa pembunuhan dilakukan saat Korban (RS) tengah berboncengan dengan F yang merupakan istri dari pelaku (MR).
Kapolres Jeneponto mengungkapkan Motif pembunuhan lantaran Pelaku merasa cemburu terhadap korban yang diduga melakukan perselingkuhan dengan istri pelaku.
“Motifnya ada masalah keluarga sejak tiga bulan yang lalu. Istri pelaku pernah dianiaya atau ada KDRT sehingga tidak mau kembali bersama dengan suaminya dan memilih berselingkuh dengan korban (RS),” ungkap AKBP Yudha Kesit Dwijayanto.
Kronologi pembunuhan terjadi saat RS dan F sedang berboncengan menuju daerah Kabupaten Bantaeng dan langsung diberhentikan oleh pelaku.
“Korban sedang berboncengan dengan F. lalu diketahui oleh MR dan dibuntuti. Kemudian dihentikan oleh MR dan terjadilah penikaman sebanyak 12 kali terhadap korban,” terang Kapolres.
Pelaku pembunuhan saat ini telah diamankan di Mapolres Jeneponto dengan ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup karena ada motif pembunuhan berencana.
“Kasus ini masih kami dalami. Karena ada pihak lain yang juga ikut terlibat dalam memberikan informasi kepada pelaku terkait keberadaan si korban,” tutup kapolres Jeneponto, AKBP Yudha Kesit Dwijayanto. #Ndy.
Komentar