Makkasar,detiknews.id-Sejak berjalannya tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di 12 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, menjadi momentum yang krusial dan dibincangkan dengan berbagai argumentasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik akuntabel dan membangun.
Prinsip Good Goverment selalu menjadi hal yang relevan untuk menjadi topik dalam kontestasi politik untuk melegitimasi sebuah kekuasaan. Hanya saja untuk mencapai prinsip itu mestinya akuntabilitas peserta pemilu harus dinampakkan dari awal.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM SULSEL, Muh. Andi Apriyanto menyebutkan ada hal yang selalu dianggap kecil tapi berarti besar, yaitu tidak terbukanya sebagian peserta pilkada untuk melihat esensi dan nilai betapa berartinya lingkungan hidup.
“Menjadikan pohon sebagai tempat pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipaku pula, menghilangkan nilai estetika lingkungan yang ada,” ungkap Alumni UIN Alauddin ini, Sabtu (12/9/2020).
Lebih lanjut, Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup, Al Ihwal menambahkan Dalam cakupan yang lebih luas, salah satu prinsip pemerintahan terhadap kaitannya dengan lingkungan adalah good enviromental govermance tata kelola lingkungan yang baik, rasionalisasinya.
Baru proses pencalonan sudah menunjukkan hal yang tidak nyaman dilihat dengan menjadikan pohon sebagai media pemasangan APS. Padahal pohon juga merupakan salah satu objek dalam hal estetika tata ruang Desa dan perkotaan yang mesti dikelola dengan baik,” tambah Ihwal.
Dari adanya banyak pemasangan APS di pohon-pohon yang berada di berbagai ruas, DPD IMM SULSEL melalui Bidang Lingkungan Hidup mengingatkan kepada seluruh peserta Pilkada untuk tetap memperhatikan nilai dalam menjaga lingkungan sebagai satu kesatuan penting yang tak terpisahkan dalam kehidupan.
“Kami dari bidang Lingkungan Hidup DPD IMM SULSEL tentunya mengingatkan kepada kita semua dan utamanya kepada para peserta Pilkada agar menjaga keindahan lingkungan yang ada dengan tidak memasang APS di pohon,” ujar Kabid LH IMM SULSEL.
“Apalagi menjelang penetapan calon pada tanggal 23 september 2020. Otomatis akan segera masuk ketahapan kampanye yang identik dengan penggunaan alat peraga kampanye (APK) sebagai salah satu mediator kampanye,” tutupnya.
(Bidang LH DPD IMM Sulsel)
Komentar