Detiknews.id Surabaya – Kuasa Hukum PCD Rahmad Ramadhan Machfoed, SH. Menyikapi klarifikasi dari Kuasa Hukum Sipoa Grup Paulus Gondo Wijoyo, SH, MH terkait Fidusia yang belum terselesaikan oleh Sipoa Grup. Hal ini dilaporkan kepada Polda Jatim untuk diproses secara hukum.
Kuasa Hukum PCD Rahmad Ramadhan Machfoed, SH mengatakan, terhadap Bantahan Kuasa Hukum Sipoa bahwa membantah melakukan penipuan, Kami tegaskan bahwa, Fakta hukum pihak Sipoa sampai saat ini belum ada penyelesaian apapun terhadap korban-korban yang tergabung dalam Paguyuban Cinta Damai selaku klien kami.
“Terkait perjanjian Fidusia nomer 71 Tanggal 23/02/2019, sampai habis masa berlaku perjanjian tersebut yaitu pada 23/02/2020, surat saham yang seharusnya diterima oleh klien kami sebagai penerima Fidusia serta janji untuk membayar dalam rentang waktu perjanjian tersebut dari Pihak Sipoa tidaklah ada realisasinya sampai saat ini, ” tuturnya.
Disinggung soal Inkoppol RI Rahmad menjelaskan, terkait Sipoa bekerjasama dengan Inkoppol sebagaimana info yang kami dapat dari baliho yang terpasang di kantor Sipoa, kami sampaikan klien kami PCD tidak ada kaitan dan urusan dengan Inkoppol, kami berpendapat itu hak Sipoa untuk bekerjasama dengan pihak siapapun termasuk Inkoppol.
“Bahwa klien kami mengetahui Sipoa ada kerjasama dengan Pihak Inkoppol justeru dari Baliho Besar yang terpasang di kantor Sipoa yang bertuliskan “Program Hunian Keluarga Besar Polri”, sehingga dari informasi baliho tersebut memicu kemarahan dan emosi seluruh anggota PCD dan menganggap Pihak Sipoa belum menyelesaikan permasalahannya dengan seluruh korban PCD, ” ungkapnya.
Lanjut Rahmad, soal peralihan unit menurut hitungan klien kami itu belum merupakan solusi karena syarat peralihan unit yang ditawarkan oleh Pihak Sipoa, mensyaratkan ada tambahan biaya yang cukup besar. Semestinya yang namanya menawarkan solusi, terhadap unit yang ditawarkan oleh Pihak Sipoa langsung saja penyerahan unit beserta kuncinya dan sertifikat kepemilikannya tanpa syarat tambahan apapun.
“Sedangkan uang klien kami yang telah diterima oleh Pihak Sipoa dari Tahun 2014 sampai dengan saat ini kurang lebih 6 Tahun tidak dihitung bunganya serta pertambahan nilai inflasinya, coba dihitung berapa besar nominal uang klien kami selama kurang lebih 6 Tahun, ” jelasnya.
Terkait Perjanjian Penyelesaian Perdamaian nomer 70 Tanggal 2019, justeru kami mempertanyakan esensi dari perjanjian ini. Dari judulnya Penyelesaian Perdamaian.
“Klien kami PCD dengan Pihak Sipoa, seharusnya sepakat lebih dahulu baru tanda tangan surat perjanjian perdamaian. Namun kenyataannya perjanjian tersebut ditandatangani terlebih dahulu sambil mencari solusi perdamaian yang sampai saat ini dalam kurun waktu 12 bulan (1 Tahun masa berlaku perjanjian) belum ada penyelesaian apapun sehingga dari sisi waktu dan keuangan pihak klien kami yang dirugikan, ” terangnya.
Ditanya terkait laporan Palsu, Rahmad menjelaskan, kami akan dalami terkait dugaan keterangan Palsu dalam akta otentik tersebut. Dan terhadap Perjanjian Penyelesaian Perdamaian nomer 70 Tanggal 23/02/2019, kerugian berada di Pihak Klien kami, karena dari sisi waktu dalam kurun waktu 1 Tahun atau 12 Bulan klien kami tidak dapat melakukan gugatan ataupun tuntutan terhadap Sipoa baik Pidana maupun Perdata.
“Maka dari itu klien kami menolak penawaran dari Sipoa untuk memperpanjang perjanjian fidusia yang dianggap tidak memberikan solusi apapun, ” pungkasnya. Senin (06/07/2020)
Pengembalian uang costumer anggota PCD, Penyerahan unit dan Bangunan yang telah dibeli costumer seperti : Proyek Royal Afatar World (RAW), Proyek Hongkong in Surabaya (HIS), Proyek New Mount dan lainnya di beberapa proyek lainnya yang belum terbangun (Tidak ada bangunan) sampai saat ini.
Terhadap pernyataan Kuasa Hukum Sipoa Bahwa Laporan PCD adalah Nebis. PCD tidak ingin menanggapinya kita serahkan pada Proses Hukum. PCD menekankan sebelum melakukan upaya, langkah dan gugatan hukum kepada PT. Sipoa, pihak PCD sudah mempersiapkan dengan sangat matang. (M9)
Komentar