Subdit Siber Polda Jatim Kembangkan Kasus Pembobol Website Resmi Amerika

Detiknews.id Surabaya – Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, sebelumnya mengungkap Kasus pembobolan Website resmi pemerintahan negara Amerika. Terkait ini, dilakukan pengembangan update penanganan perkara pembuatan dan penyebaran scampage/ website Palsu. Menghadirkan kedua tersangka SFR (penyebar scampage) dan MCL (pembuat scampage). Tujuannya, untuk mendapatkan data, diduga disalah  gunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) dan juga untuk dijual.

Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi, Kasubdit V/ Siber Polda Jatim AKBP Wildan Albert dan tim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan, dengan dasar Surat Kajati Jatim Nomor. B-2352/M.5.4/Eku.1/4/2021 tanggal 11 April 2021 dan Surat Kajati Jatim Nomor. B-2407/M.5.4/Eku.1/4/2021 tanggal 11 April 2021 tentang pemberitahuan hasil penelitian Berkas Perkara atas nama MCL dan SFR dinyatakan sudah lengkap (P-21).

Baca Juga
Kantor Imigrasi Surabaya Bersama Lanudal, Polda Jatim dan BP3MI Cegah PMI Non Prosedural 

“Selanjutnya, dengan Surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor. B/C/V/ RES.2.5./ 2021/Ditreskrimsus tanggal 31 Mei 2021 atas nama SFR dan MCL penyidik mengirimkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2),” tuturnya.

Kombes Pol Gatot menambahkan, tersangka SFR dan MCL berikut barang buktinya telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim pada tanggal 02 Juni 2021, sebagaimana Berita Acara serah terima tersangka dan Barang Bukti tanggal 02 Juni 2021.

“Penahanan terhadap tersangka SFR dan MCL dilakukan oleh Kajati Jatim di Rutan Dittahti Polda Jatim (penitipan tahanan),” jelasnya. Senin (07/07/2021)

Untuk diketahui, Barang bukti yang disita petugas dari pelaku berupa Laptop, Handphone, Kartu ATM, Print out bukti rekening dan percakapan. Selain itu, disita dari saksi selaku staf lokal United State Consulate General berupa 1 bendel surat jawaban Consulate General of The States of America tanggal 10 Maret 2021 perihal website resmi milik Pemerintah Negara Bagian Amerika. (M9)

Baca Juga
Baksos Ribuan Sembako, Kapolri Apresiasi Angkatan Akpol Peduli Masyarakat

Komentar

Berita Terkait